Penggunaan KTP dan Paspor di Pilpres Rawan Kecurangan
PematangSiantar, BATAKPOS
Keluarnya keputuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap pasal 28 UU 42/2008 tentang hak untuk memilih hanya dua hari sebelum hari “H” menimbulkan keraguan akan kelangsungan Pilpres yang jujur,adil dan bersih.
Tata cara penggunaan KTP dan paspor untuk menggunakan hak pilih yang belum diatur dalam satu peraturan yang baku dapat mempersulit pengawasan.
Warga yang mendaftar untuk menggunakan hak pilihnya memakai KTP atau paspor tidak diharuskan meninggalkan KTP atau paspor asli. Hal ini memungkinkan warga untuk menggunakan KTP atau paspor mendaftar di TPS lain
Warga yang memiliki dua KTP bisa saja mempergunakan hak pilihnya sebanyak dua kali, selain itu warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah menggunakan hak pilihnya mendaftarkan dirinya kembali di TPS lain dengan menggunakan KTP atau paspor.
Meskipun sistem pelayanan KTP saat ini sudah on line namun kemungkinan adanya warga yang memiliki KTP ganda masih ada,”kata ketua Panwaslu Kota Siantar Darwan Saragih SPd, saat melakukan kordinasi dengan jajaran Panwas sekota Siantar ,Selasa (7/7 ).
Penggunaan tinta di jari sebagai tanda telah melakukan hak pilih pun menurutnya tidak menjamin, karena belakangan ini warga mempunyai berbagai cara untuk menghapusnya.”Misalnya dengan melumuri jari dengan minyak sebelum mencelupkan jari ketinta dapat membuat tinta cepat terhapus,”terangnya.
Untuk mengatasi hal ini diharapkannya agar seluruh panwas sekota Siantar berkordinasi dengan setiap KPPS dalam pengawasan pencelupan jari. “Kalau boleh setiap warga yang telah mencelupkan jari ketinta ditunggu sampai tinta di jari kering dulu,”tambahnya.
Dijelaskannya, ada dua jenis penggunaan KTP dan paspor dalam melakukan hak pilih yakni warga yang terdafar di DPT tetapi tidak mendapat undangan dan warga yang tidak terdaftar di DPT.
Pengguna KTP atau paspor boleh mendaftar mulai pukul 8 pagi namun hanya diperbolehkan menggunakan hak pilihnya antara jam 12-1.00 atau satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir. “ Hal ini dimaksudkan agar pemilih tersebut tidak memiliki waktu menggunakan hak pilih ditempat lain,”tegasnya.
Ditempat terpisah Ketua KPUD Raja Ingat saragih mengatakan, warga yang menggunakan KTP atau paspor hanya diperbolehkan menggunakan hak pilih di RT/ RW dimana warga tersebut berdomisili. Sementara penggunaan di wilayah lain meski hanya beda RT/RW hal ini tidak diperbolehkan,”katanya.▄val
Selasa, 07 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan
Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Tidak ada komentar:
Posting Komentar