DPRD Siantar Segera Gelar Paripurna
Jabatan Walikota Siantar Diujung Tanduk
Pematang Siantar, BATAK POS
Usaha DPRD kota Siantar untuk menjatuhkan kepemimpinan Walikota Siantar Ir. RE. Siahaan dan wakilnya Drs. H. Imal Raya Harahap tak pernah berhenti, berbagai upaya terus mereka lakukan. Setelah Pariprna atas rekomendasi pansus hak angket gagal, DPRD kembali berupaya dengan melakukan permohonan uji pendapat tentang memorandum pansus hak angket tersebut ke Mahkamah Agung RI.
Pasca dikeluarkannya keputusan Mahkamah Agung RI No. 01/P/KHS/2009 tertanggal 15 Juni lalu tentang Hak uji pendapat usulan pemberhentian Walikota Siantar Ir. RE. Siahaan dan wakilnya Drs. H. Imal Raya Harahap, DPRD kota Siantar pun segera menggelar sidang Paripurna.
“Sebelum melakukan paripurna yang direncanakan berlangsung Kamis, (25/6),DPRD kota Siantar akan terlebih dahulu rapat Panmus yang rencananya akan mengundang Sekda Kota Siantar Drs. James Manson Lumban gaol,”Kata Benjamin Girsang, penasehat hukum DPRD kota Siantar saat konferensi pers digedung DPRD, Senin (22/6).
Dalam konferensi pers yang diadakan usai melakukan rapat pimpinan (Rapim),Benjamin didampingi beberapa anggota DPRD diantaranya, Saud Simanjuntak, Mangatas Silalahi, SE, Drs. Maruli Silitonga, Dapot PM. Sagala, menambahkan, rapat panmus yang digelar merupakan rapat penjadwalan untuk sidang Paripurna.
Hasil Keputusan sidang Paripurna tersebut dikatakannya akan segera diserahkan kepada Presiden untuk segera ditindak lanjuti. “ Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004, Presiden selambat-lambatnya harus mengeluarkan keputusan atas hasil sidang Paripurna tersebut,”tegasnya.
Sementara dari salah satu sumber di DPRD kota Siantar menyebutkan, dengan dilaksanakannya sidang paripurna tersebut maka masa jabatan Walikota Siantar Ir. RE. Siahaan serta wakilnya Drs. H. Imal Raya Harahap hanya tinggal 30 hari setelah masa sidang paripurna diadakan. “Tidak ada alasan Presiden untuk tidak menanggapinya karena apabila tidak ditanggapi, maka Presiden juga dapat digugat,”terangnya.
Upaya Walikota Siantar untuk melakukan Peninjauan Perkara pun disebutkan tidak memungkinkan karena kepurusan MA hanya penguatan keputusan sidang paripurna yang didasarkan pada keputusan Komisi pengawasan Persaingan Usaha,”.
“Yang dapat di PK kan adalah keputusan KPPU, namun setelah jangka waktu yang ditentukan walikota/wakil walikota tidak melakukan perlawanan hukum maka keputusan KPPU tersebut dinyatakan berkekuatan hukum,”katanya
Sebelumnya DPRD kota Siantar melalui Paripurna mengeluarkan keputusan tentang usulan pemberhentian Walikota Siantar Ir. RE. Siahaan serta Wakilnya Drs. H. Imal Raya Harahap. Berawal dari surat keputusan Komisi persaingan Usaha (KPPU) keduanya dalam pengadaan barang dan jasa di Rumah sakit Umum kota Siantar dinyatakan melanggar UU. No.15/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Hal ini dijadikan oleh DPRD kota Siantar melalui Pansus Hak Angket untuk menonaktifkan Walikota Siantar dan wakilnya Drs. H. Imal Raya Harahap.▄Val/ris
Selasa, 23 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan
Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Tidak ada komentar:
Posting Komentar