Minggu, 07 Juni 2009

Hari/Tanggal :Minggu, 7 Juni 2009

Hari/Tanggal :Minggu, 7 Juni 2009

Judul Berita :Barindo Bertekad Menangkan SBY-Boediono Satu Putaran

Pengirim Berita :Parlindungan B. Pangaribuan

Barindo Bertekad Menangkan SBY-Boediono “Satu Putaran

PematangSiantar, BATAK POS

Barisan Indonesia (Barindo) dalam Pilpres 8 Juli mendatang bertekad memenangkan pasangan SBY-Boediono hanya dalam satu putaran.

Hal itu dikemukakan ketua bidang OKK Barindo Ir. Eko Maulana Ali disela-sela deklarasi Barindo Sumatera Utara yang berlangsung dilapangan H. Adam Malik, Minggu, (7/6).

“Secara nasional kita targetkan perolehan suara SBY-Boediono sebesar 72 %”katanya. Untuk itu menurutnya Barindo sampai saat ini terus mengadakan deklarasi diseluruh wilayah Indonesia sebagai penyadaran kepada masyarakat untuk memilih calon Presiden dan wakil prsiden yang terbaik. “Kita tidak menargetkan hanya sekedar menang saja namun target kita SBY-Boediono menang satu putaran”, katanya.

` Sebelumnya dihadapan ribuan anggota Barindo yang menghadiri pendeklarasian Barindo Sumut, Eko menyampaikan kepedulian SBY sebagai presiden terhadap masyarakat Indonesia terutama masyarakat Simalungun yang sangat besar. Hal itu dibuktikan dengan kedatangan SBY ke Kabupaten Simalungun tahun lalu.

Bentuk kepedulian terhadap rakyat itu juga ditunjukkan oleh SBY melalui program yang sampai saat ini dapat dirasakan oleh rakyat diantaranya PNPM Mandiri Kredit Usaha Rakyat, dana Bos, BLT dan lainnya. “SBY akan meneruskan program yang dianggap baik dan memyempurnakan hal-hal yang dipandang perlu”,tandasnya.

Eko yang saat ini menjabat sebagai gubernur Bangka Belitung menambahkan, SBY adalah presiden yang telah teruji karena dalam perjalanannya, SBY banyak menghadapi cobaan seperti Tsunami, gempa bumi dan resesi global. “tetapi sampai saat ini bangsa Indonesia masih bertahan ditengah percaturan dunia”, katanya.

Ketua DPC Barindo Simalungun dalam laporannya mengatakan, acara deklarasi yang diadakan merupakan lanjutan Rakorwil se-region Sumatera yang berlangsung 27-28 Maret lalu di Bangka Belitung.

Sementara itu Ketua DPD Barindo Sumut Drs. Zulkarnain Damanik,MM dalam deklarsi yang dihadiri oleh Sekjend DPP Barindo, Joko Dariatno, ketua bidang OKK Eko Maulana Ali, Ketua DPC Simalungun Marat Napitu dan ketua DPCBarindo P. Siantar Drs. Resman Saragih, berkesempatan membacakan pernyataan kebulatan tekad untuk mendukung dan memenangkan pasangan SB-Boediono sebagai Capres/Wapres periode 2009-2014 mendatang.▄ Val

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan

Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val