Panwaslu Kota Siantar IngatkanNetralitas PNS
Pematang Siantar, BATAK POS
Pemilihan Presiden yang sedang berlangsung mendatang kemungkinan akan dimanfaatkan oleh pasangan Capres/cawapres untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya. salah satunya adalah meraih simpati Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jumlah PNS yang cukup signifikan dan fungsinya yang strategis dalam hal keuangan dan fasilitas yang memadai sering menjadi objek kekuatan politik dan menjadi incaran pasangan capres/Cawapres.
Selain karena tekanan dari atasan iming-iming jabatan sering membuat para PNS menjadi tidak netral dan cenderung memihak kepada salah satu pasangan tertentu.
“Keterlibatan PNS dalam kampanye akan sangat membantu peserta Pemilu dalam pelaksanaan kampanye yang sering terjadi melalui pemanfaatan fasilitas Negara,”kata Darwan Saragih Spd,ketua Panwaslu kota Siantar Selasa (23/6).
Partisipasi aktif PNS dalam Pemilu katanya, juga diperlukan guna mendukung keberhasilan Pemilu seperti untuk kesekretariatan KPU maupun Panwaslu. Namun diharapkannya agar PNS yang terlibat sebagai pelaksana Pemilu agar tetap menjaga netralitasnya. “Netralitas PNS yang menduduki jabatan mulai dari PPK, PPS sampai KPPS salah satu sebagai penentu keberhasilan Pemilu,”tegasnya.
Diingatkannya, pemberian dukungan oleh PNS dalam bentuk pemakaian fasilitas Negara, pemberian sumbangan, kampanye terselubung, memakai gambar pasangan tertentu, memakai mobil dinas serta kelengkapannya merupakan sebuah pelanggaran pidana Pemilu.
Selain itu, demi keberhasilan Pilpres mendatang, KPUD kota Siantar dimintanya segera mengevaluasi para penyelenggara Pemilu mulai dari PPK sampai KPPSnya agar kejadian seperti Pemilu legislatif lalu tidak terulang. “Kalau memang bemasalah, mereka sebaiknya segera diberhentikan”tegasnya.▄val
Selasa, 23 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan
Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Tidak ada komentar:
Posting Komentar