Rabu, 07 Desember 2011
Tak Rampung Diakhir Anggaran, Kontrak Kerja harus Diputus
Tak Selesai Akhir Anggaran
Kontrak proyek Wajib Diputus
Pematangsiantar
Memasuki akhir anggaran sejumlah proyek fisik dikota Pematangsiantar sedang berlangsung. Bahkan, beberapa diantaranya baru saja dimulai sehingga diprediksi tidak rampung hingga akhir anggaran masa anggaran tahun 2011 berakhir.
Wakil ketua DPRD kota Pematangsiantar Zainal Purba, Rabu (7/12) mengatakan, meski baru dikerjakan, proyek fisik harus diselesaikan sesuai waktu yang diberikan. Sedangkan bila masih ada rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu 31 Desember, Pemko harus memutuskan kontrak kerja dengan rekanan. Setelah pemutusan kontrak kerja itu Pemko kata dia cukup membayar sebatas pekerjaan yang sudah diselesaikan.
"Sesuai Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang perubahan Permendgri 13 tahun 2006, kalau hingga akhir anggaran tidak selesai, kontrak dengan rekanan harus diputus,"katanya.
Menurutnya, DPRD sudah memprediksi keterlambatan penyelesaian sejumlah proyek yang baru dimulai itu. Karena prediksi itu pula DPRD menolak sejumlah proyek yang diusulkan beberapa Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu.
Dikatakan, masa anggaran sudah tinggal beberapa hari lagi namun, sejumlah proyek baru saja mulai dikerjakan. Karena itu dalam rapat dengan Pemko beberapa waktu lalu, DPRD sudah mewanti wanti dan meminta agar pelaksanaan proyek bisa diselesaikan tepat waktu.
Ditambahkan, untuk mencegah kemungkinan adanya permainan antara pejabat Pemko dengan rekanan yang tidak bisa merampungkan pekerjaan, DPRD melalui Komisi III akan memperketat pengawasan.
"Kita akan menurunkan komisi III untuk mengawasi pelaksanaan proyek. Kita juga akan terus memantau perkembangan pengawasan dengan terus meminta laporan komisi III.
Hal berbeda dinyatakan oleh Setyawan Girsang, Kadis Pendapatan dan pengelolaan aset daerah (PPKAD) Kota Pematangsiantar.
Meski baru dikerjakan, Setyawan optimis proyek proyek yang baru dikerjakan itu bisa diselesaikan sebelum masa anggaran 2011 berakhir.
"Kita harus optimis proyek itu bisa selesai sebelum akhir anggaran,"katanya.
Ketika ditanyai sanksi yang diberikan pada rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, Setyawan malah meminta agar dipertanyakan pada SKPD penggunan anggaran.
Menanggapi pernyataan Setyawan, Ketua Komisi III DPRD, Frengky Manullang menilai pernyataan Setyawan sebagai pernyataan konyol. Frengky yang merasa pesimis proyek itu bisa selesai tepat waktu , malah meminta Setyawan agar melihat langsung kelapangan.
" Itu pernyataan konyol, harus melihat fakta dilapangan jangan hanya omong doang,"ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan
Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Tidak ada komentar:
Posting Komentar