4 Paket Proyek Terindikasi Dimonopoli
Komisi III DPRD Panitia Tender RSUD Djasamen
SIANTAR |
Setelah pembatalan salah satu rekanan sebagai pemenang tender karena terbukti KKN, masih ada indikasi KKN pada 4 paket lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih Pematangsiantar terindikasi kuat bernuansa KKN dan dimonopoli oleh satu pengusaha.
Indikasi adanya unsur monopoli terlihat dari data 4 perusahaan pemenang lelang yang memiliki berbagai kesamaan diantaranya masa berlaku surat ijin tempat usaha (SITU), ijin gangguan (HO), berlaku surat ijin usaha perdagangan (SIUP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengusaha kena pajak (PKP), dan. akte pendirian perusahaan dilakukan di notaris yang sama.
Seperti diketahui saat ini ada 4 perusahaan yang sedang mengerjakan 4 paket di RSUD Djasamen Saragih, yakni
CV SJ yang mengerjakan paket rehabilitasi ruang rawat inap dengan pagu Rp416 juta, CV SB pelaksana proyek rehabilitasi ruang rawat inap 14 senilai Rp416 juta, CV SK pelaksana proyek ruang rawat inap 12 senilai Rp416 juta, dan CV S yang mengerjakan, senilai Rp416 juta.
Meski nama direktur dan alamat perusahannya berbeda, namun ke empat perusahaan memiki masa berlaku SITU/HO yang sama yakni 12 Desember 2008 hingga 24 Nopember 2011.
Masa berlaku SIUP ke 4 perusahaan juga sama yakni 18 Januari 2010 hingga 30 Nopember 2011. Pengurusan NPWP ke empat perusahaan yang diurus secara serentak pada tanggal 19 Oktober 2005.
PKP juga dilakukan secara serentak yakni tanggal 31 Juli 2008, dan pengurusan akte pendirian perusahaan dilakukan di notaris yang sama yakni Notaris Agus Salim.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Sabtu (20/10) mengatakan, adanya kesamaan data ke empat perusahaan menimbulkan dugaan bahwa pengurusan SITU/HO, SIUP, TDP, PKP bahkan akte pendirian pada notaris yang sama, baik waktu dan penomorannya, terindikasi dilakukan oleh satu orang, sehingga ke empat perusahaan diduga kuat dimiliki oleh satu pengusaha.
Indikasi proyek itu dimonopli juga terlihat karena yang mengerjakan ke empat proyek itu adalah para pekerja yang yang sama.
"Selain itu bahan material bangunan ke empat proyek saya dengar disimpan digudang yang sama,"tambahnya.
Bila terbukti, maka hal itu kata dia jelas merupakan tindakan persekongkolan atau KKN yang melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang laranga praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Komisi III kata EB Manurung akan menyelidikinya dengan memanggil semua pihak yang terkait mulai dari panitia tender, pejabat pembuat komitmen, bagian keuangan, hingga direktur RSUD Djasamen Saragih.
"Kita (Komisi III) sudah sepakat untuk memanggil semua yang terkait dalam proyek itu,"ujarnya.
Sementara salah satu pekerja yang ditemui dilokasi proyek membenarkan, pekerja ke empat proyek adalah pekerja yang sama. Menurut pria yang mengaku warga Stabat ini juga mengakui bahan material bangunan ke empat proyek disimpan dalam gudang yang sama yakni di ruangan rawat inap 16.
"Kami menyimpannya di ruangan 16, makanya ruangan itu dikerjakan belakangan,"katanya.
Ketika dihubungi, Ketua Panitia Tender Proyek RSUD, MR Simbolon membantah ke empat proyek itu dimonopoli oleh satu pengusaha.
Menurutnya, ke empat perusahaan bisa saja memiliki masa berlaku dan pengurusan SITU/HO, NPWP, PKP yang sama dan pada notaris yang sama, karena mereka bisa saja mengurusnya pada waktu yang bersamaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan
Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Tidak ada komentar:
Posting Komentar