Sabtu, 20 Oktober 2012

Paripurna DPRD Siantar Lawak-Lawak"Makanlah Dulu Kue Itu Pak"

Paripurna DPRD Siantar Lawak-Lawak

"Makanlah Dulu Kue Itu Pak"

SIANTAR | parlin pangaribuan

Datang terlambat lalu menyela dan mengulangi pertanyaan yang sudah dijawab, akibatnya
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Zainal Purba diminta makan kue. Akibatnya Paripurna DPRD Siantar seperti rapat lawak-lawak.

Paripurna DPRD dengan agenda rapat gabungan komisi DPRD dengan tim penyusun anggaran daerah (TPAD) Pematangsiantar, Kamis (18/10) membahas kesimpulan komisi II terhadap RP APBD, berjalan cukup alot, karena Komisi II berpendapat RP APBD kurang berkualitas karena dialokasikan untuk membeli kebutuhan pejabat dan tidak bermanfaat bagi rakyat.

Dua anggota Komisi I, Rudi Wu dan Rudolf Hutabarat tidak sepakat dengan kesimpulan komisi II. Karena menurut mereka, jika kurang berkualitas, maka kesalahan ada pada APBD induk. Sedangkan yang membahasnya itu adalah DPRD.

"Kalau tidak berkualitas, kami minta komisi II menyampaikan indikator yang digunakan sehingga penilaian itu timbul,"kata Rudi Wu mengawali pertanyaan.

Mendapat pertanyaan itu, Ketua Komisi II, Kennedy Parapat kemudian menjelaskan, penilaian itu timbul karena Pemko mengalokasikan anggaran untuk belanja pejabat seperti pembelian kursi dan dispenser di ruangan sekretaris daerah. Sementara untuk kepentingan rakyat seperti pembelian pestisida yang dibutuhkan mencegah serangan hama dan pembelian alat komunikasi handy talky untuk keamanan pasar tidak dianggarkan.

Setelah mendapat penjelasan itu, Rudolf Hutabarat menyatakan sepakat agar anggaran dialokasikan pada kepentingan rakyat, tetapi tidak sepakat RP APBD dinyatakan kurang berkualitas karena penilaian terhadap kualitas anggaran bukan oleh komisi II tetapi dilakukan oleh lembaga yang berkompeten seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penilaian pun dilakukan setelah masa anggaran berkahir.

Dia juga menyatakan bila kalimat kurang berkualitas, dimasukkan dalam pandangan akhir rapat gabungan komisi, maka masyarakat bisa berasumsi bahwa DPRD yang kurang berkualitas.

"Berarti kita yang kurang berkualitas karena yang membahas APBD adalah DPRD,"katanya.

Sedangkan Aulul Imran, anggota Komisi I lainnya menyatakan sepakat dengan komisi II karena 50 karena menurutnya 50 persen anggaran yang bertambah hanya menambah kesejahteraan pegawai,
 :
"Padahal P APBD itu harusnya dialokasi untuk kesejahteraan rakyat,"katanya.

Pembahasan terus berlanjut, dimana Rudolf dan Rudi Wu tetap tidak sepakat dan meminta agar kata kurang berkualitas dirubah.

Mendapat tekanan itu, Kennedy Parapat dan Saud Simanjuntak, anggota Komisi II menyatakan, Rudolf dan Rudi Wu tidak bisa memaksakan agar Komisi II merubah kesimpulan, karena kesimpulan komisi II dihasilkan melalui rapat bukan secara pribadi.

Lagipula, penilaian kurang berkualitas kata Kennedy dimaksudkan agar ke depan Pemko memperbaikinya dengan mengalokasikan anggaran pada hal-hal yang lebih bermanfaat.

Kennedy juga meminta bila DPRD berkeinginan merubah kesimpulan, maka komisinya harus diberikan waktu satu hari untuk kembali rapat.

Tak mau komisinya ditekan, Saud Simanjuntak mengatakan, mengancam akan membongkar kemana dana penyertaaan modal Rp5 miliar ke PDAM itu diarahkan.

"Penyertaan modal Rp5 M kemana diarahkan ayo kita bongkar apakah benar untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,"katanya.

Dia juga mempertanyakan penjelasan terkait bantuan daerah bawahan (BDB) Propinsi Rp21 miliar yang sampai saat ini belum ada kejelasannya.
:
"Bantuan BDB ada tidak, sampai sekarang tidak ada laporan, padahal janjinya hari kamis akan dilaporkan ke DPRD,"katanya.

Situasi terus memanas, sehingga Aloysius Sihite anggota Komisi II menyatakan, kesimpulan rapat komisi II adalah keputusan komisi II bukan keputusan komisi yang lain.

Dia juga menyatakan, kalau komisi lain tidak setuju atas kesimpulan itu mungkin tidak pro rakyat.

"Komisi II membuat kesimpulan karena komisi II pro rakyat, kalau yang lain keberatan mungkin mereka tidak pro rakyat tapi pro pejabat,"katanya.

Melihat perdebatan yang memanas, Ketua Komisi I Ibnu Harbani mencoba menengahi dan menyatakan, DPRD tidak boleh mencela produk yang mereka buat, sehingga dia meminta agar Komisi II merubah kata kurang berkualitas menjadi anggaran yang dialokasikan kepada hal-hal yang kurang produktif.

Ditengah pembicaraan, Wakil Ketua DPRD, Zainal Purba memasuki ruangan rapat dan langsung duduk di samping Ketua DPRD Marulitua Hutapea.

Tak lama berselang, Zainal yang tidak mengikuti pembicaraan dari awal mencoba menengahi dan meminta agar komisi II menjelaskan indikator apa yang dipakai sehingga menyebut RP APBD kurang berkualitas. Karena pertanyaan itu sudah diajukan dan dijawab, Saud Simanjuntak meminta agar Zainal memakan kue saja.

"Makanlah dulu kue itu Pak,"kata Saud pada Zainal sambil menunjukkan kue yang ada ditangannya.

Melihat tingkah Zainal yang konyol dan pernyataan Saud itu, membuat semua peserta rapat tertawa terbahak-bahak.

Terminal Sukadame Siantar Riwayatmu Kini

Terminal Sukadame Siantar Riwayatmu Kini

SIANTAR | parlin pangaribuan

Walau sering dijadikan sebagai simbol kriminalitas,  namun eks Terminal Sukadame adalah saksi bisu betapa kerasnya kehidupan warga kota yang tetap menjadi kenangan bagi warga kota Pematangsiantar.

Terminal Sukadame didirikan tahun 70 an ketika Laurimba Saragih menjadi wali kota Pematangsiantar. Waktu itu, Laurimba menilai di kota itu harus ada  sebuah terminal  yang dapat menampung seluruh kendaraan dari luar kota yang melintasi Pematangsiantar.

Maklum saja, sebagai kota transit, Pematangsiantar sangat ramai dilalui oleh angkutan umum yang menuju dari satu daerah kedaerah lainnya yang harus dikutip retribusi dan dijadikan sebagai  pendapatan asli daerah (PAD)

Sebenarnya masa itu sudah ada 2 terminal di kota itu,  yakni terminal Pantoan yang saat ini menjadi lokasi Ramayana yang menjadi terminal bus yang datang dari arah tanah jawa dan Asahan dan Terminal di Jalan Patuan Nagari yang menampung angkutan umum yang datang dari arah Medan dan Tapanuli.  Namun pemerintah kota menilai keberadaan dua terminal tidak efektif lagi dan harus dicarikan sebuah lokasi yang strategis

Dan melalui sebuah pertimbangan dipilihlah sebuah kawasan di Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara yang kala itu adalah sebuah rawa-rawa yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah.

Setelah menimbun rawa-rawa dan membangun sebuah terminal yang sangat megah pada masanya.

Dari sinilah cerita kerasnya kehidupan warga kota itu dimulai. Daerah yang awalnya tergolong sepi itu mulai diramaikan oleh pekerja dan penumpang angkutan umum yang melintas di terminal yang lebih dikenal dengan terminal parluasan itu..

Warga sekitar yang juga dikenal sebagai Par Parluasan mulai memanfaatkan situasi itu dengan berdagang berbagai  keperluan penumpang. Beberapa diantaranya menjual makanan dan minuman, ada juga yang bekerja pada sektor jasa seperti agen bus, bongkar muat, supir, tukang becak dayung atau yang dikenal sebagai parsorong, bahkan sampai tukang semir sepatu.

Pertumbuhan yang begitu  pesat membuat warga dari daerah lainnya pun tertarik dan bermigrasi untuk mengadu nasib di kota Siantar. Dan Kebanyakan diantaranya akhirnya menetap di sekita kawasan itu. Pertambahan penduduk di sekitar wilayah yang semakin pesat pun tak bisa dihindari.

Geliat ekonomi yang cukup menggiurkan  menimbulkan persaingan antara mereka, terutama dalam hal memperebutkan wilayah kekuasaan.

Rata-rata diantaranya berupaya menjadi pemimpin dan penguasa pada sektor-sektor tertentu yang dianggap menghasilkan uang seperti
sektor bongkar muat barang, mandor bus, hingga menjadi ketua tukang semir. Akibatnya, perkelahian demi perkelahian antara mereka tak terhindarkan

Beberapa diantaranya mulai membangun persatuan dengan membentuk organisasi. Dimana, saat itu,  Ngadu Purba, Jendam Damanik, Burhanudin Purba, Ramli Silalahi, serta beberapa orang lagi, bergabung dalam Organisasi Karvetri (Karyawan Veteran Republik Indonesia). Mereka kemudian menguasai bongkar muat angkutan di seluruh Siantar.

  Sedangkan,  Amir Damanik bersama Terem Sembiring, Rakyat, Nasib, dan beberapa nama lain, menguasai keamanan di sejumlah perusahaan yang saat itu mulai berkembang di Siantar. Selain itu, beberapa nama lainnya seperti  Dobur dan lainnya pun mulai bermunculan. Keberadaan mereka pun cukup disegani di dalam maupun di luar Kota Siantar.

 Seiring waktu, nama  Amir Damanik dan Ramli Silalahi akhirnya tenar dan muncul menjadi penguasa Siantar.

Amir Damanik dikenal karena memiliki ilmu kebal terhadap benda tajam. Amir Damanik yang kemudian dikenal dengan julukan Singa Siantar juga dikabarkan bisa menghilang dan berubah wujud. Sementara Ramli Silalahi terkenal dengan kecerdikannya.


Mereka menjadi rival berat dalam perebutan kekuasaan di Siantar. Pertarungan antara keduanya selalu menjadi buah bibir. Bahkan, saat tersiar kabar bahwa keduanya akan bertarung di areal Terminal Sukadame, ribuan warga Siantar pasti berbondong-bondong datang untuk menyaksikannya.

 Setelah Amir Damanik terbunuh dengan cara disiram air keras oleh beberapa musuhnya,  ditambah dengan munculnya penembak misterius (Petrus), nama-nama penguasa Siantar ini mulai jarang kedengaran. Beberapa di antaranya beralih profesi menjadi pengusaha, sedangkan sebagian lagi pergi meninggalkan Siantar.

Terminal itu kemudian tak terkendali dan dikuasai preman-preman baru. Para pencopet mulai bermunculan. Bahkan, tak jarang warga yang hendak bepergian melalui terminal itu harus menangis karena seluruh uangnya hilang diambil copet.

Agen bus liar sering memaksa penumpang naik bus dan sesukanya mematok ongkos. Muncul pula penjual buku yang sering memaksa penumpang membeli buku dan penyemir sepatu yang sering mengancam penumpang.

Akibatnya, terminal mulai sepi karena penumpang enggan naik atau turun di tempat itu. Oleh warga dari daerah lain, Siantar kemudian disebut sebagai ’kota copet’. Warga Siantar yang berada di perantauan pun kena getahnya karena sering disebut sebagai copet. Keadaan itu berlangsung hingga pertengahan 1990 sebelum kepolisian melakukan operasi preman secara rutin.

  Pasca dipindahkannya terminal ke Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Oleh Walikota Siantar RE Siahaan, eks Terminal Sukadame kemudian dijadikan sebagai terminal Agri Bisni  yang menampung hasil pertanian dari daerah sekitar. Transaksi perdagangan di tempat itu biasanya dilakukan pada malam hari.

Untuk menunjang aktivitas perdagangan malam hari, Pemerintah Kota Siantar membangun lampu jalan untuk menerangi seluruh area terminal. Pada siang hari, eks terminal ini masih disibukkan oleh aktivitas awak bus yang enggan pindah ke Terminal Tanjung Pinggir.Sayangnya, karena lapak-lapak pedagang yang berada di sekeliling terminal tak terurus menyebabkan kondisi terminal menjadi kumuh.

 Walau telah berubah fungsi, namun segenap sejarah dan romantika yang terjadi terminal itu akan selalu menjadi kenangan bagi masyarakat Siantar baik yang tinggal di Siantar maupun diperantauan.

  Eks Terminal Sukadame, merupakan saksi bisu tentang kerasnya kehidupan di Kota Siantar. Terminal itu telah melahirkan beberapa nama yang sukses sebagai pengusaha. Misalnya Alm Ramli,  Dobur, dan sejumlah nama lainnya yang menjadi kontraktor papan atas di Siantar. Sementara sejumlah nama lainnya menjadi orang yang sangat disegani di tanah rantau.



Keterangan narasumber adalah Mangatas Simangkalit yang pada tahun 70 an menjabat sebagai Ketua Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) yang juga merupakan tokoh eksponen 66

 4 Paket Proyek Terindikasi DimonopoliKomisi III DPRD Panitia Tender RSUD Djasamen

 4 Paket Proyek Terindikasi Dimonopoli

Komisi III DPRD Panitia Tender RSUD Djasamen

SIANTAR |

Setelah pembatalan  salah satu rekanan sebagai pemenang tender karena terbukti KKN, masih ada indikasi KKN pada 4 paket lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih Pematangsiantar terindikasi kuat bernuansa KKN dan dimonopoli oleh satu pengusaha.

Indikasi adanya unsur monopoli terlihat dari data 4 perusahaan pemenang lelang yang memiliki berbagai kesamaan diantaranya masa berlaku surat ijin tempat usaha (SITU), ijin gangguan (HO), berlaku surat ijin usaha perdagangan (SIUP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengusaha kena pajak (PKP), dan. akte pendirian perusahaan dilakukan di notaris yang sama.

Seperti diketahui saat ini ada 4 perusahaan yang sedang mengerjakan 4 paket di RSUD Djasamen Saragih, yakni
CV SJ yang mengerjakan paket rehabilitasi ruang rawat inap dengan pagu Rp416 juta, CV SB pelaksana proyek rehabilitasi ruang rawat inap 14 senilai Rp416 juta, CV SK pelaksana proyek ruang rawat inap 12 senilai Rp416 juta, dan CV S yang mengerjakan, senilai Rp416 juta.

Meski nama direktur dan alamat perusahannya berbeda, namun ke empat perusahaan memiki masa berlaku SITU/HO yang sama yakni 12 Desember 2008 hingga 24 Nopember 2011.

Masa berlaku SIUP ke 4 perusahaan juga sama yakni 18 Januari 2010 hingga 30 Nopember 2011. Pengurusan NPWP ke empat perusahaan yang diurus secara serentak pada tanggal 19 Oktober 2005.

PKP juga dilakukan secara serentak yakni tanggal 31 Juli 2008, dan pengurusan akte pendirian perusahaan dilakukan di notaris yang sama yakni Notaris Agus Salim.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Sabtu (20/10) mengatakan, adanya kesamaan data ke empat perusahaan menimbulkan dugaan bahwa pengurusan SITU/HO, SIUP, TDP, PKP bahkan akte pendirian pada notaris yang sama, baik waktu dan penomorannya, terindikasi dilakukan oleh satu orang, sehingga ke empat perusahaan diduga kuat dimiliki oleh satu pengusaha.

Indikasi proyek itu dimonopli juga terlihat karena yang mengerjakan ke empat proyek itu adalah para pekerja yang yang sama.

"Selain itu bahan material bangunan ke empat proyek saya dengar disimpan digudang yang sama,"tambahnya.

Bila terbukti, maka hal itu kata dia jelas merupakan tindakan persekongkolan atau KKN yang melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang laranga praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Komisi III kata EB Manurung akan menyelidikinya dengan memanggil semua pihak yang terkait mulai dari panitia tender, pejabat pembuat komitmen, bagian keuangan, hingga direktur RSUD Djasamen Saragih.

"Kita (Komisi III) sudah sepakat untuk memanggil semua yang terkait dalam proyek itu,"ujarnya.

Sementara salah satu pekerja yang ditemui dilokasi proyek membenarkan, pekerja ke empat proyek adalah pekerja yang sama. Menurut pria yang mengaku warga Stabat ini juga mengakui bahan material bangunan ke empat proyek disimpan dalam gudang yang sama yakni di ruangan rawat inap 16.

"Kami menyimpannya di ruangan 16, makanya ruangan itu dikerjakan belakangan,"katanya.

Ketika dihubungi, Ketua Panitia Tender Proyek RSUD, MR Simbolon membantah ke empat proyek itu dimonopoli oleh satu pengusaha.

Menurutnya, ke empat perusahaan bisa saja memiliki masa berlaku dan pengurusan SITU/HO, NPWP, PKP yang sama dan pada notaris yang sama, karena mereka bisa saja mengurusnya pada waktu yang bersamaan.


Rabu, 07 Desember 2011

Bocah 2,5 Tahun Masuk 'PenjaraKomnas PA Kecam Kejari Siantar

Bocah 2,5 Tahun Masuk 'Penjara
Komnas PA Kecam Kejari Siantar

Pematangsiantar,

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar yang menyertakan bocah perempuan berusia 2,5 tahun ikut ibunya di sel tahanan di Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas II A Pematangsiantar.

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Selasa (6/12) menilai tindakan jaksa yang tak mengabulkan permohonan pengalihan tahanan Mariati Nora, ibu bocah itu, menjadi tahanan kota sangat berlebihan. Kejari Pematangsiantar dinilai tak mempertimbangkan nilai kemanusiaan, termasuk hak - hak anak, sehingga anak itu harus ikut ibunya ke penjara. Padahal, kalaupun permohonan itu dikabulkan proses hukum ibu anak itu bisa tetap dilanjutkan.

Masuknya, anak itu kedalam LP termasuk melihat ibunya dipenjara menurut Arist akan berdampak psikologis terhadap perkembangannya. Tindakan Kejari itu bertolak belakang dengan tindakan Polres Pematangsiantar yang berperikemanusiaan dengan tak melakukan penahanan terhadap ibu si anak.

"Jaksa telah bertindak berlebihan. Ini jelas pelanggaran terhadap hak anak. Kejaksaan seharusnya mempertimbangkan permohonan pengalihan penahan itu. Kalaupun permohonan itu pengalihan dikabulkan, tidak akan menggangu proses hukum terhadap Nora.

Setelah mendapat informasi itu Komnas PA menurut Arist Kemarin (Selasa) langsung melayangkan surat pada Kejari Pematangsiantar. Dalam surat itu Komnas PA meminta agar Kejari mengabulkan permohonan pengalihan penahanan itu.

"Mengingat tak ada yang menjaga bocah tersebut, karena bapaknya bekerja sebagai supir truk dan jarang pulang ke rumah, maka demi masa depan anak itu, kami akan menyurati Kejari agar mengabulkan permohonan pengalihan tahanan. Orang tua yang salah, kenapa anak yang harus menanggungnya," tegas Arist.

Kepala Pengamanan LP Pematangsiantar, Prayer Manik mengatakan, Mariati Nora dan anaknya menempati ruang anggrek di sel tahanan perempuan. Menurut Manik, kasus seperti ini pernah juga terjadi. Namun, saat ini tahanan yang membawa anak hanya Mariati.

"Tidak ada perlakuan istimewa untuk Mariati yang membawa serta anaknya. Perlakuannya sama saja," katanya.

Sebelumnya, Mariati Nora bersama ibunya, Humisar br Sinaga ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus calo CPNC tahun 2010 di Kabupaten Batubara. Permohonan penangguhan terhadap kedua warga Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat ini tak dikabulkan jaksa RSB Simangunsong dan Siti Martiti Manullang, tanpa alasan jelas.

Akibatnya, Senin (5/12) kedua tersangka dan bocah berusia 2,5 tahun ini dibawa pihak Kejari ke LP Pematangsiantar. Namun sempat ditolak dan dibawa kembali ke kantor Kejari Pematangsiantar Jalan Merdeka.

Hanya saja, Humisar mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Djasamen Saragih, akibat kondisinya kritis. Diketahui tersangka menderita penyakit jantung, dan baru menjalani operasi di salah satu rumah sakit di Jakarta. Sedangkan Mariati Nora bersama anaknya tetap dibawa pihak Kejari Pematangsiantar ke LP.

Kuasa hukum tersangka, Nopemmerson Saragih, membenarkan jika Mariati Nora dan anaknya masih ditahan di LP. Sedangkan Humisar masih dirawat inap di paviliun B rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar.

Di tempat terpisah, RSB Simangunsong dan Siti Martiti Manullang, belum dapat dimintai keterangannya. Kedua jaksa saat dicoba ditemui ini terkesan menghindar. Ketika disambangi, ruang kerjanya dalam keadaan tertutup

Tak Rampung Diakhir Anggaran, Kontrak Kerja harus Diputus

Tak Selesai Akhir Anggaran Kontrak proyek Wajib Diputus Pematangsiantar Memasuki akhir anggaran sejumlah proyek fisik dikota Pematangsiantar sedang berlangsung. Bahkan, beberapa diantaranya baru saja dimulai sehingga diprediksi tidak rampung hingga akhir anggaran masa anggaran tahun 2011 berakhir. Wakil ketua DPRD kota Pematangsiantar Zainal Purba, Rabu (7/12) mengatakan, meski baru dikerjakan, proyek fisik harus diselesaikan sesuai waktu yang diberikan. Sedangkan bila masih ada rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu 31 Desember, Pemko harus memutuskan kontrak kerja dengan rekanan. Setelah pemutusan kontrak kerja itu Pemko kata dia cukup membayar sebatas pekerjaan yang sudah diselesaikan. "Sesuai Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang perubahan Permendgri 13 tahun 2006, kalau hingga akhir anggaran tidak selesai, kontrak dengan rekanan harus diputus,"katanya. Menurutnya, DPRD sudah memprediksi keterlambatan penyelesaian sejumlah proyek yang baru dimulai itu. Karena prediksi itu pula DPRD menolak sejumlah proyek yang diusulkan beberapa Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu. Dikatakan, masa anggaran sudah tinggal beberapa hari lagi namun, sejumlah proyek baru saja mulai dikerjakan. Karena itu dalam rapat dengan Pemko beberapa waktu lalu, DPRD sudah mewanti wanti dan meminta agar pelaksanaan proyek bisa diselesaikan tepat waktu. Ditambahkan, untuk mencegah kemungkinan adanya permainan antara pejabat Pemko dengan rekanan yang tidak bisa merampungkan pekerjaan, DPRD melalui Komisi III akan memperketat pengawasan. "Kita akan menurunkan komisi III untuk mengawasi pelaksanaan proyek. Kita juga akan terus memantau perkembangan pengawasan dengan terus meminta laporan komisi III. Hal berbeda dinyatakan oleh Setyawan Girsang, Kadis Pendapatan dan pengelolaan aset daerah (PPKAD) Kota Pematangsiantar. Meski baru dikerjakan, Setyawan optimis proyek proyek yang baru dikerjakan itu bisa diselesaikan sebelum masa anggaran 2011 berakhir. "Kita harus optimis proyek itu bisa selesai sebelum akhir anggaran,"katanya. Ketika ditanyai sanksi yang diberikan pada rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, Setyawan malah meminta agar dipertanyakan pada SKPD penggunan anggaran. Menanggapi pernyataan Setyawan, Ketua Komisi III DPRD, Frengky Manullang menilai pernyataan Setyawan sebagai pernyataan konyol. Frengky yang merasa pesimis proyek itu bisa selesai tepat waktu , malah meminta Setyawan agar melihat langsung kelapangan. " Itu pernyataan konyol, harus melihat fakta dilapangan jangan hanya omong doang,"ujarnya.

Senin, 10 Oktober 2011

BLH Tutup Galian C Ilegal

BLH Tutup Galian C Ilegal

Setelah beberapa kali mendapat kritikan baik dari Wahana Lingkungan (Walhi) maupun. DPRD setempat, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pematangsiantar akhirnya menutup Galian C ilegal di Kecamatan Siantar Martoba.

Kepastian penutupan terhadap galian C yang dinilai merusak lingkungan itu dikatakan oleh Kepada Badan Lingkungan Hidup kota Pematangsiantar, Jekson Gultom, Senin (10/10).

Jekson yang dihubungi melalui seluler mengatakan, setelag mengunjungi lokasi itu bersama komisi III DPRD beberapa hari lalu, BLH langsung mengadakan pertemuan dengan Lurah dan Camat tempat Galian C itu beroperasi. Dalam pertemuan itu,BLH kata dia langsung meminta agar Camat Siantar Martoba menghentikan segala kegiatan penambangan pasir dan bebatuan di daerah itu.

Penutupan itu kata dia akan berlangsung hingga pihak pengusaha galian C memiliki ijin penambangan dari Propinsi Sumatera Utara. Sementara untuk memastikan pengusaha tidak beroperasi secara diam- diam pihaknya akan terus melakukan pemantauan di lokasi.
Sayangnya, Jekson mengaku belum berani mengambil tindakan bila pengusaha tetap membandel.

Mengenai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan galian C itu menurutnya akan segera diteliti oleh BLH propinsi bersamaan dengan pengurusan ijin galian itu.

"Sebelum menerbitkan ijin, BLH Propinsi akan terlebih dahulu meneliti dampaknya terhadap lingkungan sekitar,"katanya.

Sebelumnya akibat beroperasunya galian C diaerah mereka warga kelurahan, Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, mengeluh karena beberapa jenis ikan dialiran sungai tempat galian C itu mulai punah. Selain itu, karena dilalui ileg truk bertonase tinggi dan berlumpur, infrastruktur jalan didaerah mereka mengalami kerusakan cukup parah.

Keluhan warga itu mendapat perhatian dari anggota daerah Siantar -Simalungun Walhi Sumut, Oktavianus Sitio yang kemudian melakukan peninjauan kelokasi. Setelah melihat kelokasi, Oktvianus membenarkan galian C telah merusak lingkungan dan mengancam akan mengadukan pengusaha Galian C itu ke Polisi.

Tak berapa lama berselang, Ketua Komisi III DPRD Frengky Manullang bersama anggotanya Ida Simbolon dan Kiswandi yang mengetahui informasi melalui media juga melakukan peninjauan. Setelah melihat lokasi, Frengky meminta agar Kepala BLH, Jekson Gultom yang turut dalam peninjauan untuk menindak pengusaha galian C itu. Dia juga berencana akan mengadukan pengusaha dengan tuduhan pencurian batu batuan dan pasir dari tanah milik negara.

Parkir Selama Setahun Bunga Uang Dana DAK 10 M Tak Jelas

Parkir Selama Setahun
Bunga Uang Dana DAK 10 M Tak Jelas

Pematangsiantar

Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan sebesar Rp. 10 M TA 2010 lalu yang gagal direalisasikan, selama satu tahun lebih diparkir di kas Daerah Pematangsiantar. Selain itu Pemko juga memarkirkan sejumlah dana lainnya di Kas daerah. Sayangnya bunga uang hasil penyimpanan uang itu tidak diketahui keberadaannya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Kennedy Parapat, Senin (10/10) mengatakan, tahun 2010 Pemko Pematangsiantar memperoleh dana DAK bidang pendidikan sebesar Rp. 10,77 M. Karena masa pelaksanaannya terlambat maka Pemko waktu itu memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan DAK. Selanjutnya dana itu dianggarkan kembali pada APBD Tahun 2011 untuk penambahan dana DAK tahun 2011.

Kennedy mengaku tidak bisa memastikan apakah dana DAK itu kemudian dikembalikan ke Pusat atau diparkirkan di Kas daerah.
Tetapi menurut sepengetahuannya, setiap dana yang berasal dari pusat dan sudah dianggarkan dalam APBD akan langsung masuk ke Kas Daerah dan tidak akan dikembalikan ke Pemerintah pusat,
"Biasanya semua dana yang berasal dari pusat yang dimasukkan dalam APBD tidak dikembalikan ke pusat tetapi akan disimpan dalam kas daerah. Lain hal bila bantuan tidak masuk dalam APBD maka dana itu disimpan di Kantor Perbendaharan dan kas Negara,"katanya.

Dikatakan, kalau uang Rp. 10 M itu diparkir di kas daerah, seharusnya Pemko Pematangsiantar memperoleh PAD dari bunga hasil penyimpanan uang itu di bank. Hanya hinnga kini dia tidak mengetahui apakah dana itu sudah dimasukkan sebagai PAD dalam KUA-PPAS yang mereka tanda tangani beberapa hari lalu.

Hal itu kata dia akan dipertanyakannya pada pembahasan P APBD Kota Pematangsiantar TA 2011 yang dalam waktu dekat ini akan dilangsungkan. Selain itu Kennedy juga akan mempertanyakan apakah tagihan retibusi pasar Horas pada tahun 2010 lalu sudah dimasukkan ke Kas daerah. Karena menurut bukti yang diperolehnya dari beberapa pedagang, tahun 2010 Pemko sudah menagih retribusi dari dari pedagang.

"Ada bukti dari pedagang bahwa Pemko sudah menagih retribusi tahun 2010. Kalau sudah ditagih dan masuk ke kas daerah, kita perlu tahu apa nomenklaturnya,"katanya.

Mengenai, lambannya pelaksanaan sejumlah proyek karena adanya indikasi Pemko sengaja mengendapkan dana di bank, Kennedy mengaku sudah pernah mempertanyakannya kepada Kadis PPKAD. Hanya saja, menurut jawaban yang diberikan Kadis PPKAD, Setyawan Girsang kepadanya waktu itu menyebut bahwa kelambanan pelaksanaan proyek itu tidak bukan disebabkan adanya pengendapan dana, namun lebih kepada kemauan SKPD yang terkesan enggan untuk melaksanakan proyek.

Sementara Kadis PPKAD Kota Pematangsiantar, Setyawan Girsang melalui peaan singkat membenarkan, tahun 2010 lalu Pemko Pematangsiantar ada menerima dana DAK sebesar 10 M lebih. Sejak diterima dana itu tetap diparkir di kas daerah. Sedangkan bunga bank hasil penyimpanan uang itu kata dia menjadi Pendapatan Asli Daerah dan sudah dianggarkan pada pos pendapatan jasa giro pada kelompok lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah.

Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan

Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val