Sabtu, 20 Oktober 2012

Paripurna DPRD Siantar Lawak-Lawak"Makanlah Dulu Kue Itu Pak"

Paripurna DPRD Siantar Lawak-Lawak

"Makanlah Dulu Kue Itu Pak"

SIANTAR | parlin pangaribuan

Datang terlambat lalu menyela dan mengulangi pertanyaan yang sudah dijawab, akibatnya
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Zainal Purba diminta makan kue. Akibatnya Paripurna DPRD Siantar seperti rapat lawak-lawak.

Paripurna DPRD dengan agenda rapat gabungan komisi DPRD dengan tim penyusun anggaran daerah (TPAD) Pematangsiantar, Kamis (18/10) membahas kesimpulan komisi II terhadap RP APBD, berjalan cukup alot, karena Komisi II berpendapat RP APBD kurang berkualitas karena dialokasikan untuk membeli kebutuhan pejabat dan tidak bermanfaat bagi rakyat.

Dua anggota Komisi I, Rudi Wu dan Rudolf Hutabarat tidak sepakat dengan kesimpulan komisi II. Karena menurut mereka, jika kurang berkualitas, maka kesalahan ada pada APBD induk. Sedangkan yang membahasnya itu adalah DPRD.

"Kalau tidak berkualitas, kami minta komisi II menyampaikan indikator yang digunakan sehingga penilaian itu timbul,"kata Rudi Wu mengawali pertanyaan.

Mendapat pertanyaan itu, Ketua Komisi II, Kennedy Parapat kemudian menjelaskan, penilaian itu timbul karena Pemko mengalokasikan anggaran untuk belanja pejabat seperti pembelian kursi dan dispenser di ruangan sekretaris daerah. Sementara untuk kepentingan rakyat seperti pembelian pestisida yang dibutuhkan mencegah serangan hama dan pembelian alat komunikasi handy talky untuk keamanan pasar tidak dianggarkan.

Setelah mendapat penjelasan itu, Rudolf Hutabarat menyatakan sepakat agar anggaran dialokasikan pada kepentingan rakyat, tetapi tidak sepakat RP APBD dinyatakan kurang berkualitas karena penilaian terhadap kualitas anggaran bukan oleh komisi II tetapi dilakukan oleh lembaga yang berkompeten seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penilaian pun dilakukan setelah masa anggaran berkahir.

Dia juga menyatakan bila kalimat kurang berkualitas, dimasukkan dalam pandangan akhir rapat gabungan komisi, maka masyarakat bisa berasumsi bahwa DPRD yang kurang berkualitas.

"Berarti kita yang kurang berkualitas karena yang membahas APBD adalah DPRD,"katanya.

Sedangkan Aulul Imran, anggota Komisi I lainnya menyatakan sepakat dengan komisi II karena 50 karena menurutnya 50 persen anggaran yang bertambah hanya menambah kesejahteraan pegawai,
 :
"Padahal P APBD itu harusnya dialokasi untuk kesejahteraan rakyat,"katanya.

Pembahasan terus berlanjut, dimana Rudolf dan Rudi Wu tetap tidak sepakat dan meminta agar kata kurang berkualitas dirubah.

Mendapat tekanan itu, Kennedy Parapat dan Saud Simanjuntak, anggota Komisi II menyatakan, Rudolf dan Rudi Wu tidak bisa memaksakan agar Komisi II merubah kesimpulan, karena kesimpulan komisi II dihasilkan melalui rapat bukan secara pribadi.

Lagipula, penilaian kurang berkualitas kata Kennedy dimaksudkan agar ke depan Pemko memperbaikinya dengan mengalokasikan anggaran pada hal-hal yang lebih bermanfaat.

Kennedy juga meminta bila DPRD berkeinginan merubah kesimpulan, maka komisinya harus diberikan waktu satu hari untuk kembali rapat.

Tak mau komisinya ditekan, Saud Simanjuntak mengatakan, mengancam akan membongkar kemana dana penyertaaan modal Rp5 miliar ke PDAM itu diarahkan.

"Penyertaan modal Rp5 M kemana diarahkan ayo kita bongkar apakah benar untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,"katanya.

Dia juga mempertanyakan penjelasan terkait bantuan daerah bawahan (BDB) Propinsi Rp21 miliar yang sampai saat ini belum ada kejelasannya.
:
"Bantuan BDB ada tidak, sampai sekarang tidak ada laporan, padahal janjinya hari kamis akan dilaporkan ke DPRD,"katanya.

Situasi terus memanas, sehingga Aloysius Sihite anggota Komisi II menyatakan, kesimpulan rapat komisi II adalah keputusan komisi II bukan keputusan komisi yang lain.

Dia juga menyatakan, kalau komisi lain tidak setuju atas kesimpulan itu mungkin tidak pro rakyat.

"Komisi II membuat kesimpulan karena komisi II pro rakyat, kalau yang lain keberatan mungkin mereka tidak pro rakyat tapi pro pejabat,"katanya.

Melihat perdebatan yang memanas, Ketua Komisi I Ibnu Harbani mencoba menengahi dan menyatakan, DPRD tidak boleh mencela produk yang mereka buat, sehingga dia meminta agar Komisi II merubah kata kurang berkualitas menjadi anggaran yang dialokasikan kepada hal-hal yang kurang produktif.

Ditengah pembicaraan, Wakil Ketua DPRD, Zainal Purba memasuki ruangan rapat dan langsung duduk di samping Ketua DPRD Marulitua Hutapea.

Tak lama berselang, Zainal yang tidak mengikuti pembicaraan dari awal mencoba menengahi dan meminta agar komisi II menjelaskan indikator apa yang dipakai sehingga menyebut RP APBD kurang berkualitas. Karena pertanyaan itu sudah diajukan dan dijawab, Saud Simanjuntak meminta agar Zainal memakan kue saja.

"Makanlah dulu kue itu Pak,"kata Saud pada Zainal sambil menunjukkan kue yang ada ditangannya.

Melihat tingkah Zainal yang konyol dan pernyataan Saud itu, membuat semua peserta rapat tertawa terbahak-bahak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan

Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val