Jumat, 03 Juli 2009

PT.PLN Siantar Putus Sambungan Listrik Sesuka Hati

PT.PLN Siantar Putus Sambungan Listrik Sesuka Hati

PematangSiantar, BATAKPOS

Anggapan masyarakat tentang buruknya pelayanan PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang sering melakukan pemadaman listrik, semakin ditambahi oleh petugas pelayanan PT.PLN Cabang Siantar.

Petugas PT. PLN cabang Siantar akhir-akhir ini semakin sering melakukan pemutusan sambungan secara sepihak. Hal ini dialami pedagang di Vihara Squere Siantar yang aliran listrik ke tempat para pedagang diputus oleh PT.PLN cabang Siantar.

“Tanpa alasan yang jelas petugas PLN memutus aliran listrik ke tempat usaha kami,” kata Miswanto, pedagang di Vihara Squere.

Dikatakannya, beberapa bulan lalu pedagang ditempatnya membuat permohonan penyambungan aliran ke tempat mereka berdagang. Permohonan yang dibuat atas namanya kata Miswanto disetujui oleh PT PLN cabang Siantar.

Namun setelah berjalan beberapa bulan stelah pemasangan, tanpa alasan yang jelas petugas PLN memutus aliran tersebut. “Saat itu sang petugas yang memutus aliran listrik hanya menyebut satu maka cempedak semua kena getahnya” ucapnya sambil menunjukkan rekening pembayarannya. Karena tidak mengerti dengan ucapan petugas tersebut pihaknya telah mencoba meminta penjelasan kepada PLN cabang Siantar namun tidak ditanggapi.

Anehnya, berselang beberapa lama petugas PLN memberi jawaban bahwa sambungan yang telah dipasang salah alamat dan dapat dipasang kembali dengan syarat para pedagang mau membayar biaya pemasangan baru sedangkan uang yang telah disetorkan untuk untuk pemasangan lama tidak dikembalikan

Sementara itu, Parlindungan Sinurat kepala seksi pelayanan PT. PLN Siantar saat dikonfirmasi, Jumat (3/7) tanpa alasan yang jelas langsung marah-marah. “Jangan masalah ini dibawa-bawa kepada wartawan, tulis dikoran besar-besar Head Lain pun saya tidak perduli. Bawa kesini semua wartawan dan LSM bahkan diadukan ke Panglima pun saya tidak takut,” katanya dengan nada tinggi.

Lain halnya dengan J. Aritonang Manager PT.PLN rayon Siantar, mengetahui jawaban bawahannya langsung meminta Wartawan agar jangan tersinggung dengan ucapan Sinurat. “Saya enggak nyangka jawabannya seperti itu, namun karena tingkatan jabatan yang masih seperti itu tolonglah dimaklumi,” katanya.

Selanjutnya diterangkannya, pemutusan aliran listrik ke lokasi Vihara Squere adalah disebabkan kesalahan alamat pemilik. Selama ini pihak PLN tidak memberi izin penyambungan kelokasi milik Pemko Siantar tanpa disertai surat keterangan dari Pemko.

“Kita menganut azas persil, maka kalau tidak sesuai dengan alamat, walaupun telah pernah melakukan pemabayaran rekening, pihak PLN akan memutusnya dan pengembalian uang yang telah diterima untuk pemasangan sebelumnya harus menunjukkan kuitansinya terlebih dahulu,”katanya. Diharapkannya pihak pedagang jika ingin memasang sambungan baru agar menyertakan rekomendasi dari Pemko Siantar. Namun saat ditanyakan apakah PT. PLN saat melakukan pemasangan baru tidak terlebih dahulu melakukan survey sehingga bisa sampai alamat, Aritonang enggan menjawabnya.▄val

1 komentar:

  1. pln akhir2 ini sering mati listrik. kinerja ngak profesional/SDM rendah/ mau enak sendiri. tp heranya masyarakat diam aja ngak ada yg protes. gila.! gmn ekonomi rakyat mau maju jika bgni

    BalasHapus

Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan

Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val