KSAD Ingatkan Netralitas TNI
Pematang Siantar, BATAK POS
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Agustadi Sasongko Puranomo dalam amanatnya pada peringatan hari ulang tahun (HUT) Komando Militer) Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) ke 59 yang dilaksanakan dilapangan H. Adam Malik kota Siantar Selasa (30/6), mengingatkan prajurit TNI dalam pemilihan Presiden/Wakil Presiden agar tetap menjaga netralitasnya.
Jika ditemukan prajurit TNI AD yang tidak netral dan terlibat poltik praktis, KSAD berjanji akan menindak tegas prajurit dimaksud. KSAD mengharapkan, Prajurit TNI tetap mamapu menjaga netralitas sama seperti saat pelaksanaan Pemilu legislatif lalu. “Netralitas TNI merupakan perintah KASD kepada seluruh praajurit TNI,”katanya.
Lebih lanjut KSAD dalam amanatnya yang dibacakan Pangdam I/BB Mayjen TNI Burhanudin Amin, meminta prajurit TNI, dalam melaksanakan tugas, supaya tetap meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan. Kemudian, prajurit juga diharapkan tetap memupuk semangat patriotisme. Hal ini penting, untuk mewujudkan profesionalisme prajurit TNI. Dimana dengan profesionalisme prajurit itu, diyakini akan mampu menghadapi segala kemungkinan yang dapat mengganggu kedaulatan dan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia ).
Sementara, untuk langkah strategi dalam menghadapi setiap bentuk ancaman itu, prajurit TNI juga diharapkan tetap membangun kerjasama dengan sesama anggota TNI, dengan Polri, masyarakat dan kerjasama dengan pemerintah daerah setempat. Sebagai prajurit, KSAD juga sangat menginginkan setiap anggota TNI mampu menjadi contoh dan teladan, dalam mentaati hukum dan disiplin. Untuk mewujudkan itu, KSAD menekankan, supaya pembinaan mental (Bintal) satuan dan komando tetap terlaksana.
Upacara peringatan berjalan khidmat di ikuti satuan tempur dan satuan bantuan tempur sejajaran Kodam I/BB. Bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) Panglima Kodam (Pangdam) I/BB, Mayjen TNI Burhanudin Amin. Dengan komandan upacara (Dan Up) Letkol Inf Dwi Tugas Irianto, yang juga menjabat Dan Yon Inf 121/Macan Kumbang.
Kehidmatan tetap terjaga selama upacara berlangsung. Sedangkan kemeriahan berawal dari pertunjukan tari haroan bolon dan tari sitalasari, yang dibawakan siswa SMA Sultan Agung Pematangsiantar. Kemeriahan terus berlanjut, sampai penghujung acara. Saat setiap satuan, yang terdiri dari Yon 100/Raider, Yon Kav 6/Serbu, Yon Inf 123/Rajawali, Yon Zipur, Yon Armed, Yon Arhanud 11/BS, POM Dam I/BB dan Brigif 7/Rimba Raya menampilkan sejumlah atraksi.
Usai peringatan HUT Kodam I/BB, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Burhanudin Amin mengatakan, untuk menghadapi Pilpres 2009 nanti, Kodam I/BB akan selalu siap untuk membantu Polri, dalam hal membantu pengamanan. Sehingga, berapapun jumlah personil TNI yang akan dibutuhkan Polri, Kodam I/BB akan mempersiapkannya.
Tampak hadir dalam peringatan HUT Kodam I/BB ke 59 itu, Wagubsu Gatot Pujonugroho, Dan Lantamal Belawan, Pangkosek AU, sejumlah kepala daerah tingkat dua, sejumlah Danrem, Dan Rindam I/BB Kolonel Ali Imran, sejumlah Dandim dan undangan lainnya.▄val
Rabu, 01 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan
Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Tidak ada komentar:
Posting Komentar