Hari/tanggal : 24 Mei 2010
Judul berita : Paripurna Penyampaian Visi dan Misi calon Walikota/ wakil walikota Siantar Diwarnai Aksi Walk Out
Pengirim Berita : Parlindungan B.Pangaribuan
Paripurna Penyampaian Visi dan Misi calon Walikota/ wakil walikota Siantar Diwarnai Aksi Walk Out
Pematang Siantar,BATAKPOS
Rapat Paripurna DPRD kota Siantar mendengar visi dan misi calon walikota/wakil walikota yang berlangsung Senin (24/5) diwarnai aksi walk out oleh sejumlah anggota DPRD kota Siantar.
Aksi walk out dilakukan anggota DPRD saat calon Incumbent Ir. RE. Siahaan menyampaikan visi misi dan programnya. Saat Ir. RE. Siahaan menyampaikan visi dan misi salah anggota DPRD, EB. Manurung yang juga menjabat wakil ketua fraksi Kebangsaan melakukan interupsi. EB Manurung menyatakan penyampaian visi dan misi calon incumben itu bertentangan dengan undang-undang karena masih ada beberapa kewajibannya sebagai walikota Siantar yang belum dilaksanakannya.
Dikatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah No.49 tahun 2008 pasal 3 disebutkan setiap kepala daerah yang mencalonkan diri harus terlebih dahulu menyampaikan laporan pertanggung jawabannya selama 5 tahun dan LKPJ tahunan paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD tentang akan berakhirnya periode kepala daerah. Namun oleh Ir. RE. Siahaan hal ini katanya belum pernah dilakukan.
EB. Manurung bersama seluruh anggota fraksinya kemudian meninggalkan ruangan rapat paripurna. Aksi walk out fraksi kebangsaan itu kemudian diikuiti beberapa fraksi lainnya diantaranya fraksi PDI-P, fraksi PAN dab frkasi peduli karya nurani.
Seluruh fraksi yang melakukan aksi walk out itu kemudian memasuki ruangan rapat setelah Ir.RE. Siahaan usai menyampaikan visi dan misinya. Rapat paripurna itu sendiri tidak dihadiri oleh anggota KPU maupun Panwaslukada kota Siantar.
Visi dan misi hanya angan-angan
Sementara itu dalam visi dan misinya, Hulman Sitorus menyatakan visi dan misi yang dilontarkan oleh para calon walikota/wakil walikota hanya angan-angan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pelaksanaannya.
Dikatakan, calon walikota Siantar hanya pandai berpendapat namun pelaksanaannya dilapangan belum tentu dapat dilakukan karena tanpa dana yang mencukupi pembangunan tak bisa dilaksanakan. Dicontohkannya, APBD kota Siantar yang jumlahnya mencapai 475M, kebanyakan habis untuk membiayai pegawai dilingkungan Pemko sementara sisa sebesar140 M yang dibagikan ke dinas dan kecamatan pun ikut dipungli.
“Dengan jumlah dana yang begitu minim, kecil harapan untuk dapat membangun kota Siantar. Kita tidak bisa membangun kota Siantar pakai daun. Beranjak dari hal itu penyampaian visi dan misi hanyalah angan-angan,”katanya.
Beranjak dari hal itu, kedepannya kota Siantar harus dipimpin oleh seorang pemimpin yang visioner yang mampu mendatangkan investor dan mampu mencari dana yang berasal dari pemerintah pusat.
Pemimpin Siantar nantinya juga harus dapat melakukan efisinsi anggaran, mapan dan berpihak kepada rakyat serta transfaran.▄val
Hari/tanggal : 24 Mei 2010
Judul berita : Dugaan Ijazah Palsu
Hari ini KPU Panggil H. Burhan
Pengirim Berita : Parlindungan B.Pangaribuan
Dugaan Ijazah Palsu
Hari ini KPU Panggil H. Burhan
Pematang Siantar, BATAKPOS
Terkait kecurigaan terhadap keabsahan ijazah calon wakil walikota Siantar H. Burhan Saragih, komisi pemilihan umum kota Siantar hari ini ( Selasa 25/5) akan memanggil H. Burhan Saragih.
Divisi Humas dan hubungan antar lembanga KPU kota Siantar Mangasi Purba, Senin (24/5) mengatakan, pemanggilan terhadap H. Burhan Saragih dilakukan untuk melakukan klarifikasi langsung atas keabsahan ijazahnya setelah sebelumnya KPU melakukan penelitian ke sekolah yang bersangkutan.
Dalam klarifikasi itu, H.Burhan katanya akan dimintai beberapa keterangan diantaranya tentang surat asli tanda lulus SD sebagaimana dilampirkan dalam syarat pencalonannya sebagai wakil walikota mendampingi Ir. RE. Siahaan.
KPU katanya juga akan meminta H. Burhan untuk menunjukkan surat tanda tamat belajar (STTB), menjelaskan nama orang tuanya dari J. Umar Saragih dan Umar Saragih serta tempat lahir Sambosar Raja dan Pematang Raja yang berbeda antara ijazah SD dan SMP nya.
Sebelumnya tim pemantau indpenden (TePI) melaporkan ke KPU adanya kecurigaan atas keabsahan ijazah calon H. Burhan Saragih. Dalam laporannya TePI mencurigai perbedaan nama orang tua dan tempat lahir H. Burhan. Dalam surat tanda lulus ujian yang dikleuarkan SD 362107 Kp. Bulian Tebing Tinggi nama orang tua H. Burhan adalah Umar saragih sementara dalam ijazah SMP yang dikeluarkan oleh SMP Negeri 1 Tebing Tinggi dan SMA N 1 No 95 Medan nama orang tuanya adalah DJ. Saragih.
Demikian halnya tempat lahirnya dalam ijazah SD adalah sambosar Raja sementara dalam Ijazah SMP dan SMA adalah Pematang Raja. Hal ini menimbulkan kecurigaan kepada TePI dan melaporkannya ke KPU dan Panwaslukada kota Siantar.
Tiga Kandidat Awali Kampanye Terbuka
Sementara itu berdasarkan jawdal kampanye rapat umum dan kampanye diluar rapat umum yang dikeluarkan KPU Siantar, hari ini (Selasa, 25/5) tiga pasangan calon masing-masing pasangan Ir.Mahrum Sipayung/ H. Evra Sassky Damanik, Moh. Heriza Syahputra/ Horas Silitonga dan pasangan akan mengawali kampanye terbuka.
Pasangan Ir. Mahrum Sipayung/H. Evra Sassky Damanik akan berkampanye di lapangan Farel Pasaribu kecamatan Siantar Marihat, pasangan Moh. Heriza Syahputra/ Horas Silitonga di gedung olah Raga Kecamatan Siantar Timur sedangkan pasangan Hulman Sitorus/ Drs. Koni Ismail Siregar akan berkampanye di lapangan H. Adam Malik Kecamatan Siantar Barat.
Pada hari yang sama tiga pasang calon lainnya yakni Ir. RE. Siahaan/ H. Burhan Saragih, Herowhin TF. Sinaga, AP. Msi/Hj. Frida Riani damanik dan pasangan dr. Ria Telambanua, M.Kes/ Drs. Suryano akan melakukan kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan di beberapa kelurahan.
Kampanye terbuka merupakan kampanye hari ketiga setelah dimana pada hari pertama (Minggu, 23/5) merupakan kampanye pemasangan alat peraga yang dilanjutkan dengan karnaval kampanye bersama yang dilangsungkan Senin ( 24/5).
Kampanye bersama diikuti oleh seluruh pasangan calon mengambil titik kumpul di depan Balai Kota Pematang Siantar. Dalam kampanye bersama itu sekaligus dilakukan penandatanganan kesepakatan kampanye damai dan pendatanganan kesepakatan siap kalah dan siap menang oleh seluruh pasangan. Seluruh peserta kampanye kemudian melakukan arak-arakan mengelilingi kota Siantar.
Ketua Panwaslukada kota Siantar, Petra C. Tumanggor mengatakan, Panwas akan memperketat pengawasan khususnya dalam keikut sertaan anak-anak dan PNS serta pemakaian fasilits Negara dalam kampanye.
Diharapkan agar dalam berkampanye seluruh pasangan calon mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan.▄val
Senin, 24 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan
Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Tidak ada komentar:
Posting Komentar