Pilkada Siantar,
Masihkah Suara Rakyat Suara Tuhan
Pematang Siantar,BATAKPOS
Dalam negara demokrasi, rakyat adalah penentu dalam mengambil setiap kebijakan. Setiap kebijakan diambil berdasarkan keinginan rakyat yang diambil berdasarkan suara terbanyak melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
Vox populi vox Dei adalah sebuah kata yang menggambarkan betapa besarnya kekuatan suara rakyat dalam menentukan nasib bangsanya. Kehendak rakyat adalah kehendak Tuhan yang setiap keputusannya adalah baik dan menjadi sebuah hukum yang harus dipatuhi.
Suara rakyat disamakan dengan suara Tuhan yang Maha suci, Maha Adil dan Maha bijaksana. “Tidak mungkin rakyat bersepakat pada kesesatan atau kesalahan' kata salah satu ungkapan yang memperkuat suci, adil dan bijaksananya suara rakyat.
Dalam perjalanan demokrasi, untuk mengakomodir suara rakyat yang jumlahnya semakin lama semakin besar, suara rakyat kemudian diwakilkan pada orang yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). Rakyat mempercayakan suaranya pada orang yang dianggapnya mampu untuk menyampaikan aspirasinya.
Namun dalam perjalanannya, banyak rakyat yang kecewa terhadap kinerja orang yang dipilihnya karena kebanyakan diantaranya hanya mementingkan kepentingan dan keuntungan pribadi semata sedangkan kepentingan masyarakat pemilihnya terabaikan.
Keadaan itu terus berlangsung mengakibatkan apatisme masyarakat semakin lama semakin meningkat. Kepercayaan terhadap calon wakil rakyat pun semakin lama semakin menipis. Visi misi yang semula dapat menarik minat masyarakat untuk menjatuhkan pilihannya pun saat ini dianggap sebagai janji palsu semata.
Saat ini, masyarakat memilih bukan karena keyakinan kualitas, visi, misi, dan program untuk 5 tahun ke depan, namun memilih karena adanya pemberian yang sesaat.
Hal yang sama terjadi pada seluruh negeri ini tak terkecuali untuk kota Siantar. Dalam Pilkada Siantar yang tahapannya sedang berlangsung, masyarakat Siantar pun tidak lagi perduli pada visi misi dan program sang calon walikota/wakil walikota tetapi lebih memperhitungkan seberapa besar uang yang akan diberikan pasangan calon kepada mereka.
Berdasarkan Survey yang dilakukan oleh Panwaslukada kota Siantar 50 persen masyarakat Siantar memilih karena uang sementara 50 persen lagi memilih diam atau enggan berkomentar. Diprediksi lebih dari 50 persen rakyat Siantar akan memilih karena uang.
Hal itu diperburuk oleh tingkah sejumlah calon yang berlomba-lomba mengimingi-imingi masyarakat dengan sejumlah uang agar memilihnya. Melalui tim suksenya para calon berkompetisi untuk membeli suara rakyat dengan saling menawarkan harga yang lebih tinggi dari calon lainnya untuk setiap suara masyarakat.
Akibatnya masyarakat Siantar terbuai bahkan beberapa diantaranya belum menjatuhkan pilihan menunggu penawar tertinggi untuk suaranya. Suara rakyat Siantar telah dilelang dimana penawar tertinggi menjadi pemenangnya.
Lalu masih pantaskah suara rakyat disamakan dengan suara Tuhan yang begitu suci, adil dan bijaksana. Suara Tuhan tidak dapat dibeli atau dilelang tetapi adalah suara yang bila berkehendak maka akan jadi. Sementara suara rakyat yang begitu hinanya demi sejumlah uang rela menyerahkan nasibnya pada pemimpin yang yang tidak diketahui visi dan misinya untuk rakyat Siantar.
“Maka kelak karena suaranya telah dibeli, rakyat Siantar tidak lagi berhak bersuara bila pempimpinnya berbuat sewenang-wenang karena suaranya sudah dibeli. Kehendak rakyat tidak lagi harus dipenuhi karena suaranya bukan lagi suara Tuhan,” kata Ali Yahya Daulai,Direktur eksekutif Indonesia government Watch (IGW) Minggu (23/5).▄val
Minggu, 23 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan
Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Tidak ada komentar:
Posting Komentar