Senin, 10 Oktober 2011

BLH Tutup Galian C Ilegal

BLH Tutup Galian C Ilegal

Setelah beberapa kali mendapat kritikan baik dari Wahana Lingkungan (Walhi) maupun. DPRD setempat, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pematangsiantar akhirnya menutup Galian C ilegal di Kecamatan Siantar Martoba.

Kepastian penutupan terhadap galian C yang dinilai merusak lingkungan itu dikatakan oleh Kepada Badan Lingkungan Hidup kota Pematangsiantar, Jekson Gultom, Senin (10/10).

Jekson yang dihubungi melalui seluler mengatakan, setelag mengunjungi lokasi itu bersama komisi III DPRD beberapa hari lalu, BLH langsung mengadakan pertemuan dengan Lurah dan Camat tempat Galian C itu beroperasi. Dalam pertemuan itu,BLH kata dia langsung meminta agar Camat Siantar Martoba menghentikan segala kegiatan penambangan pasir dan bebatuan di daerah itu.

Penutupan itu kata dia akan berlangsung hingga pihak pengusaha galian C memiliki ijin penambangan dari Propinsi Sumatera Utara. Sementara untuk memastikan pengusaha tidak beroperasi secara diam- diam pihaknya akan terus melakukan pemantauan di lokasi.
Sayangnya, Jekson mengaku belum berani mengambil tindakan bila pengusaha tetap membandel.

Mengenai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan galian C itu menurutnya akan segera diteliti oleh BLH propinsi bersamaan dengan pengurusan ijin galian itu.

"Sebelum menerbitkan ijin, BLH Propinsi akan terlebih dahulu meneliti dampaknya terhadap lingkungan sekitar,"katanya.

Sebelumnya akibat beroperasunya galian C diaerah mereka warga kelurahan, Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, mengeluh karena beberapa jenis ikan dialiran sungai tempat galian C itu mulai punah. Selain itu, karena dilalui ileg truk bertonase tinggi dan berlumpur, infrastruktur jalan didaerah mereka mengalami kerusakan cukup parah.

Keluhan warga itu mendapat perhatian dari anggota daerah Siantar -Simalungun Walhi Sumut, Oktavianus Sitio yang kemudian melakukan peninjauan kelokasi. Setelah melihat kelokasi, Oktvianus membenarkan galian C telah merusak lingkungan dan mengancam akan mengadukan pengusaha Galian C itu ke Polisi.

Tak berapa lama berselang, Ketua Komisi III DPRD Frengky Manullang bersama anggotanya Ida Simbolon dan Kiswandi yang mengetahui informasi melalui media juga melakukan peninjauan. Setelah melihat lokasi, Frengky meminta agar Kepala BLH, Jekson Gultom yang turut dalam peninjauan untuk menindak pengusaha galian C itu. Dia juga berencana akan mengadukan pengusaha dengan tuduhan pencurian batu batuan dan pasir dari tanah milik negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan

Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val