Parkir Selama Setahun
Bunga Uang Dana DAK 10 M Tak Jelas
Pematangsiantar
Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan sebesar Rp. 10 M TA 2010 lalu yang gagal direalisasikan, selama satu tahun lebih diparkir di kas Daerah Pematangsiantar. Selain itu Pemko juga memarkirkan sejumlah dana lainnya di Kas daerah. Sayangnya bunga uang hasil penyimpanan uang itu tidak diketahui keberadaannya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Kennedy Parapat, Senin (10/10) mengatakan, tahun 2010 Pemko Pematangsiantar memperoleh dana DAK bidang pendidikan sebesar Rp. 10,77 M. Karena masa pelaksanaannya terlambat maka Pemko waktu itu memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan DAK. Selanjutnya dana itu dianggarkan kembali pada APBD Tahun 2011 untuk penambahan dana DAK tahun 2011.
Kennedy mengaku tidak bisa memastikan apakah dana DAK itu kemudian dikembalikan ke Pusat atau diparkirkan di Kas daerah.
Tetapi menurut sepengetahuannya, setiap dana yang berasal dari pusat dan sudah dianggarkan dalam APBD akan langsung masuk ke Kas Daerah dan tidak akan dikembalikan ke Pemerintah pusat,
"Biasanya semua dana yang berasal dari pusat yang dimasukkan dalam APBD tidak dikembalikan ke pusat tetapi akan disimpan dalam kas daerah. Lain hal bila bantuan tidak masuk dalam APBD maka dana itu disimpan di Kantor Perbendaharan dan kas Negara,"katanya.
Dikatakan, kalau uang Rp. 10 M itu diparkir di kas daerah, seharusnya Pemko Pematangsiantar memperoleh PAD dari bunga hasil penyimpanan uang itu di bank. Hanya hinnga kini dia tidak mengetahui apakah dana itu sudah dimasukkan sebagai PAD dalam KUA-PPAS yang mereka tanda tangani beberapa hari lalu.
Hal itu kata dia akan dipertanyakannya pada pembahasan P APBD Kota Pematangsiantar TA 2011 yang dalam waktu dekat ini akan dilangsungkan. Selain itu Kennedy juga akan mempertanyakan apakah tagihan retibusi pasar Horas pada tahun 2010 lalu sudah dimasukkan ke Kas daerah. Karena menurut bukti yang diperolehnya dari beberapa pedagang, tahun 2010 Pemko sudah menagih retribusi dari dari pedagang.
"Ada bukti dari pedagang bahwa Pemko sudah menagih retribusi tahun 2010. Kalau sudah ditagih dan masuk ke kas daerah, kita perlu tahu apa nomenklaturnya,"katanya.
Mengenai, lambannya pelaksanaan sejumlah proyek karena adanya indikasi Pemko sengaja mengendapkan dana di bank, Kennedy mengaku sudah pernah mempertanyakannya kepada Kadis PPKAD. Hanya saja, menurut jawaban yang diberikan Kadis PPKAD, Setyawan Girsang kepadanya waktu itu menyebut bahwa kelambanan pelaksanaan proyek itu tidak bukan disebabkan adanya pengendapan dana, namun lebih kepada kemauan SKPD yang terkesan enggan untuk melaksanakan proyek.
Sementara Kadis PPKAD Kota Pematangsiantar, Setyawan Girsang melalui peaan singkat membenarkan, tahun 2010 lalu Pemko Pematangsiantar ada menerima dana DAK sebesar 10 M lebih. Sejak diterima dana itu tetap diparkir di kas daerah. Sedangkan bunga bank hasil penyimpanan uang itu kata dia menjadi Pendapatan Asli Daerah dan sudah dianggarkan pada pos pendapatan jasa giro pada kelompok lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah.
Senin, 10 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan
Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Tidak ada komentar:
Posting Komentar