Hasil Paripurna DPRD
Walikota Siantar Ir. RE. Siahaan Di Pecat
Pematang Siantar, BATAK POS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Siantar melalui sidang Paripurna yang dilaksanakan Kamis, (26/6) memutuskan untuk memberhentikan Walikota Siantar Ir. RE. Siahaan dan wakilnya Drs. H. Imal Raya Harahap.
Sidang Paripurna yang dilakukan di ruangan terbuka dengan menggunakan tenda dan dihadiri ratusan warga yang menghendaki pemberhentian Walikota Siantar dan Wakilnya, merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No.01/P/KHS/2009 yang menguatkan memorandum Pansus Hak Angket tentang usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Siantar.
Sidang Paripurna sempat ditunda sebanyak dua kali karena dianggap tidak mencapai quorum seperti yang diamanatkan dalam tata tertib persidangan. Jumlah anggota DPRD yang menghadiri sidang sebanyak 15 orang ditambah 1 orang anggota lainnya yakni Aroni Zendrato yang mengirimkan surat pernyataan menyetujui hasil persidangan.
Setelah melakukan penundaan sebanyak dua kali, jumlah anggota DPRD yang mengikuti persidangan tidak juga mencapai quorum, maka sesuai dengan Tatib DPRD pasal 66 dan keputusan DPRD no. 05/kep-DPRD/2005 dinyatakan apabila setelah dua kali mengalami penundaan masing-m,asing 1 jam, quorum tidak mengikat lagi akhirnya sidang dilanjutkan kembali.
Sidang yang dipimpin oleh ketua DPRD Siantar, Lingga Napitupulu Bc.Eng serta kedua wakilnya masing-masing Ir. Saud Simanjuntak dan Syrwan Hazzly Nasution memutuskan menyetujui dan mengusulkan pemberhentian Walikota Siantar periode 2005-2010 Ir. RE. Siahaan dan wakilnya Drs. H. Imal Raya Harahap karena dianggap telah melakukan sumpah jabatan yang didasarkan pada keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan keputusan MA yang menguatkan mengusulkan pemberhentian Walikota dan wakilnya ke Presiden.
Lingga Napitupulu kepada wartawan mengatakan hasil Paripurna tersebut segera dikirimkan ke Presiden dan sesui dengan UU no 32 tahun 2004 maka Presiden wajib memberi jawaban atas hasil paripurna tersebut.
“ Sore ini kita akan kirimkan surat keputusan DPRD ke Presiden dan kita yakin presiden merupakan orang yang mentaati undang-undang,” katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD kota Siantar Ir. Saud Simanjuntak menerangkan,persidangan terpaksa dilakukan dilapangan terbuka dan dibawah tenda karena ruang paripurna terkunci dan peralatannya dicabut. Ditambahkannya persidangan tersebut berjalan tanpa kehadiran satu orang pun staf DPRD karena menurutnya para stafnya telah dipindahkan ke tempat lain.
Sementara mengenai Sekretaris Dewan, pihaknya masih mempergunakan Sekwan lama Drs. Mag Muis Manjerang karena menurutnya pergantian Sekwan dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan DPRD kota Siantar▄Val/ris
\
Kamis, 25 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan
Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Tidak ada komentar:
Posting Komentar