Rabu, 07 Desember 2011

Bocah 2,5 Tahun Masuk 'PenjaraKomnas PA Kecam Kejari Siantar

Bocah 2,5 Tahun Masuk 'Penjara
Komnas PA Kecam Kejari Siantar

Pematangsiantar,

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar yang menyertakan bocah perempuan berusia 2,5 tahun ikut ibunya di sel tahanan di Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas II A Pematangsiantar.

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Selasa (6/12) menilai tindakan jaksa yang tak mengabulkan permohonan pengalihan tahanan Mariati Nora, ibu bocah itu, menjadi tahanan kota sangat berlebihan. Kejari Pematangsiantar dinilai tak mempertimbangkan nilai kemanusiaan, termasuk hak - hak anak, sehingga anak itu harus ikut ibunya ke penjara. Padahal, kalaupun permohonan itu dikabulkan proses hukum ibu anak itu bisa tetap dilanjutkan.

Masuknya, anak itu kedalam LP termasuk melihat ibunya dipenjara menurut Arist akan berdampak psikologis terhadap perkembangannya. Tindakan Kejari itu bertolak belakang dengan tindakan Polres Pematangsiantar yang berperikemanusiaan dengan tak melakukan penahanan terhadap ibu si anak.

"Jaksa telah bertindak berlebihan. Ini jelas pelanggaran terhadap hak anak. Kejaksaan seharusnya mempertimbangkan permohonan pengalihan penahan itu. Kalaupun permohonan itu pengalihan dikabulkan, tidak akan menggangu proses hukum terhadap Nora.

Setelah mendapat informasi itu Komnas PA menurut Arist Kemarin (Selasa) langsung melayangkan surat pada Kejari Pematangsiantar. Dalam surat itu Komnas PA meminta agar Kejari mengabulkan permohonan pengalihan penahanan itu.

"Mengingat tak ada yang menjaga bocah tersebut, karena bapaknya bekerja sebagai supir truk dan jarang pulang ke rumah, maka demi masa depan anak itu, kami akan menyurati Kejari agar mengabulkan permohonan pengalihan tahanan. Orang tua yang salah, kenapa anak yang harus menanggungnya," tegas Arist.

Kepala Pengamanan LP Pematangsiantar, Prayer Manik mengatakan, Mariati Nora dan anaknya menempati ruang anggrek di sel tahanan perempuan. Menurut Manik, kasus seperti ini pernah juga terjadi. Namun, saat ini tahanan yang membawa anak hanya Mariati.

"Tidak ada perlakuan istimewa untuk Mariati yang membawa serta anaknya. Perlakuannya sama saja," katanya.

Sebelumnya, Mariati Nora bersama ibunya, Humisar br Sinaga ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus calo CPNC tahun 2010 di Kabupaten Batubara. Permohonan penangguhan terhadap kedua warga Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat ini tak dikabulkan jaksa RSB Simangunsong dan Siti Martiti Manullang, tanpa alasan jelas.

Akibatnya, Senin (5/12) kedua tersangka dan bocah berusia 2,5 tahun ini dibawa pihak Kejari ke LP Pematangsiantar. Namun sempat ditolak dan dibawa kembali ke kantor Kejari Pematangsiantar Jalan Merdeka.

Hanya saja, Humisar mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Djasamen Saragih, akibat kondisinya kritis. Diketahui tersangka menderita penyakit jantung, dan baru menjalani operasi di salah satu rumah sakit di Jakarta. Sedangkan Mariati Nora bersama anaknya tetap dibawa pihak Kejari Pematangsiantar ke LP.

Kuasa hukum tersangka, Nopemmerson Saragih, membenarkan jika Mariati Nora dan anaknya masih ditahan di LP. Sedangkan Humisar masih dirawat inap di paviliun B rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar.

Di tempat terpisah, RSB Simangunsong dan Siti Martiti Manullang, belum dapat dimintai keterangannya. Kedua jaksa saat dicoba ditemui ini terkesan menghindar. Ketika disambangi, ruang kerjanya dalam keadaan tertutup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan

Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val