Petugas Parkir Semakin Resahkan Warga
Pematang Siantar, BATAK POS
Tindakan petugas Parkir di kota Siantar semakin meresahkan warga. Pasalnya, selain mengutip bayaran diatas ketentuan, petugas parkir juga mengutip bayaran dari tiap kendaraan yang diparkir di emperan pertokoan.
“Pemko seharusnya menindak petugas parkir yang mengutip bayaran diatas ketentuan Perda,” kata Nasution salah seorang sales yang mengaku dikutip Rp. 1000 setiap kali memarkirkan sepeda motornya. Jumlah itu menurutnya sangat memberatkan,namun karena takut bermasalah, Nasution terpaksa mengikuti kemauan petugas parkir tersebut.
Hal yang sama dikatakan Tantono, pemilik toko ponsel di Jalan Sutomo, mengaku resah akibat tindakan petugas parkir yang mengutip retribusi parkir di emperan tokonya. “ Dirumah sendiri pun dikenakan biaya parkir,”katanya. Hal ini menurutnya membuat pelanggan yang biasanya mendatangi tokonya menjadi berkurang.
Diterangkannya persaingan usaha saat ini sangat berat ,masing-masing toko menawarkan harga serendah-rendahnya dimana perbedaan harga Rp. 1.000, pun bisa membuat konsumen enggan mendatangai tokonya. “Nah dengan biaya parkir yang mahal pun bisa membuat konsumen enggan mendatangi toko kami,”sesalnya.
Diharapkannya agar pengelola perparkiran jangan hanya mengejar target PAD dengan membiarkan petugas perparkiran melakukan pungutan diatas ketentuan Perda, namun juga harus memperhatikan kenyamanan pegusaha dan konsumen di kota Siantar.
Pantaun BATAK POS sepanjang jalan Merdeka dan Jalan Sutomo, petugas parkir mengutip retribusi parkir untuk kendarana roda dua Rp.500- 1.000 sementara untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp. 1.000- Rp.2.000,. Petugas parkir juga mengutip retribusi pada tiap kendaraan yang diparkirkan di emperan toko. Tak jarang petugas petugas parkir memaksa warga membayarkan uang parkir kendaraan yang diparkirkan di emperan.
Kadis Perhubungan Kota Siantar Victor Sirait,SH saat dihubungi, Rabu (01/7), mengatakan, sesuai Perda No. 6 Tahun 2006, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp. 500, roda empat Rp. 1000, sementara roda enam adalah Rp.2.500. Sesuai Perda tersebut petugas parkir tidak diperkenankan mengutip retribusi dari emperan toko.
Selanjutnya Victor mengatakan, segera meneruskan tindakan petugas parkir yang dianggap meresahkan tersebut kepada kepala UPTD perparkiran Kota Siantar agar segera ditertibkan. ▄val
Rabu, 01 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan
Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Tidak ada komentar:
Posting Komentar