Hari/tanggal : 24 Mei 2010
Judul berita : Paripurna Penyampaian Visi dan Misi calon Walikota/ wakil walikota Siantar Diwarnai Aksi Walk Out
Pengirim Berita : Parlindungan B.Pangaribuan
Paripurna Penyampaian Visi dan Misi calon Walikota/ wakil walikota Siantar Diwarnai Aksi Walk Out
Pematang Siantar,BATAKPOS
Rapat Paripurna DPRD kota Siantar mendengar visi dan misi calon walikota/wakil walikota yang berlangsung Senin (24/5) diwarnai aksi walk out oleh sejumlah anggota DPRD kota Siantar.
Aksi walk out dilakukan anggota DPRD saat calon Incumbent Ir. RE. Siahaan menyampaikan visi misi dan programnya. Saat Ir. RE. Siahaan menyampaikan visi dan misi salah anggota DPRD, EB. Manurung yang juga menjabat wakil ketua fraksi Kebangsaan melakukan interupsi. EB Manurung menyatakan penyampaian visi dan misi calon incumben itu bertentangan dengan undang-undang karena masih ada beberapa kewajibannya sebagai walikota Siantar yang belum dilaksanakannya.
Dikatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah No.49 tahun 2008 pasal 3 disebutkan setiap kepala daerah yang mencalonkan diri harus terlebih dahulu menyampaikan laporan pertanggung jawabannya selama 5 tahun dan LKPJ tahunan paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD tentang akan berakhirnya periode kepala daerah. Namun oleh Ir. RE. Siahaan hal ini katanya belum pernah dilakukan.
EB. Manurung bersama seluruh anggota fraksinya kemudian meninggalkan ruangan rapat paripurna. Aksi walk out fraksi kebangsaan itu kemudian diikuiti beberapa fraksi lainnya diantaranya fraksi PDI-P, fraksi PAN dab frkasi peduli karya nurani.
Seluruh fraksi yang melakukan aksi walk out itu kemudian memasuki ruangan rapat setelah Ir.RE. Siahaan usai menyampaikan visi dan misinya. Rapat paripurna itu sendiri tidak dihadiri oleh anggota KPU maupun Panwaslukada kota Siantar.
Visi dan misi hanya angan-angan
Sementara itu dalam visi dan misinya, Hulman Sitorus menyatakan visi dan misi yang dilontarkan oleh para calon walikota/wakil walikota hanya angan-angan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pelaksanaannya.
Dikatakan, calon walikota Siantar hanya pandai berpendapat namun pelaksanaannya dilapangan belum tentu dapat dilakukan karena tanpa dana yang mencukupi pembangunan tak bisa dilaksanakan. Dicontohkannya, APBD kota Siantar yang jumlahnya mencapai 475M, kebanyakan habis untuk membiayai pegawai dilingkungan Pemko sementara sisa sebesar140 M yang dibagikan ke dinas dan kecamatan pun ikut dipungli.
“Dengan jumlah dana yang begitu minim, kecil harapan untuk dapat membangun kota Siantar. Kita tidak bisa membangun kota Siantar pakai daun. Beranjak dari hal itu penyampaian visi dan misi hanyalah angan-angan,”katanya.
Beranjak dari hal itu, kedepannya kota Siantar harus dipimpin oleh seorang pemimpin yang visioner yang mampu mendatangkan investor dan mampu mencari dana yang berasal dari pemerintah pusat.
Pemimpin Siantar nantinya juga harus dapat melakukan efisinsi anggaran, mapan dan berpihak kepada rakyat serta transfaran.▄val
Hari/tanggal : 24 Mei 2010
Judul berita : Dugaan Ijazah Palsu
Hari ini KPU Panggil H. Burhan
Pengirim Berita : Parlindungan B.Pangaribuan
Dugaan Ijazah Palsu
Hari ini KPU Panggil H. Burhan
Pematang Siantar, BATAKPOS
Terkait kecurigaan terhadap keabsahan ijazah calon wakil walikota Siantar H. Burhan Saragih, komisi pemilihan umum kota Siantar hari ini ( Selasa 25/5) akan memanggil H. Burhan Saragih.
Divisi Humas dan hubungan antar lembanga KPU kota Siantar Mangasi Purba, Senin (24/5) mengatakan, pemanggilan terhadap H. Burhan Saragih dilakukan untuk melakukan klarifikasi langsung atas keabsahan ijazahnya setelah sebelumnya KPU melakukan penelitian ke sekolah yang bersangkutan.
Dalam klarifikasi itu, H.Burhan katanya akan dimintai beberapa keterangan diantaranya tentang surat asli tanda lulus SD sebagaimana dilampirkan dalam syarat pencalonannya sebagai wakil walikota mendampingi Ir. RE. Siahaan.
KPU katanya juga akan meminta H. Burhan untuk menunjukkan surat tanda tamat belajar (STTB), menjelaskan nama orang tuanya dari J. Umar Saragih dan Umar Saragih serta tempat lahir Sambosar Raja dan Pematang Raja yang berbeda antara ijazah SD dan SMP nya.
Sebelumnya tim pemantau indpenden (TePI) melaporkan ke KPU adanya kecurigaan atas keabsahan ijazah calon H. Burhan Saragih. Dalam laporannya TePI mencurigai perbedaan nama orang tua dan tempat lahir H. Burhan. Dalam surat tanda lulus ujian yang dikleuarkan SD 362107 Kp. Bulian Tebing Tinggi nama orang tua H. Burhan adalah Umar saragih sementara dalam ijazah SMP yang dikeluarkan oleh SMP Negeri 1 Tebing Tinggi dan SMA N 1 No 95 Medan nama orang tuanya adalah DJ. Saragih.
Demikian halnya tempat lahirnya dalam ijazah SD adalah sambosar Raja sementara dalam Ijazah SMP dan SMA adalah Pematang Raja. Hal ini menimbulkan kecurigaan kepada TePI dan melaporkannya ke KPU dan Panwaslukada kota Siantar.
Tiga Kandidat Awali Kampanye Terbuka
Sementara itu berdasarkan jawdal kampanye rapat umum dan kampanye diluar rapat umum yang dikeluarkan KPU Siantar, hari ini (Selasa, 25/5) tiga pasangan calon masing-masing pasangan Ir.Mahrum Sipayung/ H. Evra Sassky Damanik, Moh. Heriza Syahputra/ Horas Silitonga dan pasangan akan mengawali kampanye terbuka.
Pasangan Ir. Mahrum Sipayung/H. Evra Sassky Damanik akan berkampanye di lapangan Farel Pasaribu kecamatan Siantar Marihat, pasangan Moh. Heriza Syahputra/ Horas Silitonga di gedung olah Raga Kecamatan Siantar Timur sedangkan pasangan Hulman Sitorus/ Drs. Koni Ismail Siregar akan berkampanye di lapangan H. Adam Malik Kecamatan Siantar Barat.
Pada hari yang sama tiga pasang calon lainnya yakni Ir. RE. Siahaan/ H. Burhan Saragih, Herowhin TF. Sinaga, AP. Msi/Hj. Frida Riani damanik dan pasangan dr. Ria Telambanua, M.Kes/ Drs. Suryano akan melakukan kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan di beberapa kelurahan.
Kampanye terbuka merupakan kampanye hari ketiga setelah dimana pada hari pertama (Minggu, 23/5) merupakan kampanye pemasangan alat peraga yang dilanjutkan dengan karnaval kampanye bersama yang dilangsungkan Senin ( 24/5).
Kampanye bersama diikuti oleh seluruh pasangan calon mengambil titik kumpul di depan Balai Kota Pematang Siantar. Dalam kampanye bersama itu sekaligus dilakukan penandatanganan kesepakatan kampanye damai dan pendatanganan kesepakatan siap kalah dan siap menang oleh seluruh pasangan. Seluruh peserta kampanye kemudian melakukan arak-arakan mengelilingi kota Siantar.
Ketua Panwaslukada kota Siantar, Petra C. Tumanggor mengatakan, Panwas akan memperketat pengawasan khususnya dalam keikut sertaan anak-anak dan PNS serta pemakaian fasilits Negara dalam kampanye.
Diharapkan agar dalam berkampanye seluruh pasangan calon mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan.▄val
Senin, 24 Mei 2010
Minggu, 23 Mei 2010
Pilkada Siantar,
Masihkah Suara Rakyat Suara Tuhan
Pematang Siantar,BATAKPOS
Dalam negara demokrasi, rakyat adalah penentu dalam mengambil setiap kebijakan. Setiap kebijakan diambil berdasarkan keinginan rakyat yang diambil berdasarkan suara terbanyak melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
Vox populi vox Dei adalah sebuah kata yang menggambarkan betapa besarnya kekuatan suara rakyat dalam menentukan nasib bangsanya. Kehendak rakyat adalah kehendak Tuhan yang setiap keputusannya adalah baik dan menjadi sebuah hukum yang harus dipatuhi.
Suara rakyat disamakan dengan suara Tuhan yang Maha suci, Maha Adil dan Maha bijaksana. “Tidak mungkin rakyat bersepakat pada kesesatan atau kesalahan' kata salah satu ungkapan yang memperkuat suci, adil dan bijaksananya suara rakyat.
Dalam perjalanan demokrasi, untuk mengakomodir suara rakyat yang jumlahnya semakin lama semakin besar, suara rakyat kemudian diwakilkan pada orang yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). Rakyat mempercayakan suaranya pada orang yang dianggapnya mampu untuk menyampaikan aspirasinya.
Namun dalam perjalanannya, banyak rakyat yang kecewa terhadap kinerja orang yang dipilihnya karena kebanyakan diantaranya hanya mementingkan kepentingan dan keuntungan pribadi semata sedangkan kepentingan masyarakat pemilihnya terabaikan.
Keadaan itu terus berlangsung mengakibatkan apatisme masyarakat semakin lama semakin meningkat. Kepercayaan terhadap calon wakil rakyat pun semakin lama semakin menipis. Visi misi yang semula dapat menarik minat masyarakat untuk menjatuhkan pilihannya pun saat ini dianggap sebagai janji palsu semata.
Saat ini, masyarakat memilih bukan karena keyakinan kualitas, visi, misi, dan program untuk 5 tahun ke depan, namun memilih karena adanya pemberian yang sesaat.
Hal yang sama terjadi pada seluruh negeri ini tak terkecuali untuk kota Siantar. Dalam Pilkada Siantar yang tahapannya sedang berlangsung, masyarakat Siantar pun tidak lagi perduli pada visi misi dan program sang calon walikota/wakil walikota tetapi lebih memperhitungkan seberapa besar uang yang akan diberikan pasangan calon kepada mereka.
Berdasarkan Survey yang dilakukan oleh Panwaslukada kota Siantar 50 persen masyarakat Siantar memilih karena uang sementara 50 persen lagi memilih diam atau enggan berkomentar. Diprediksi lebih dari 50 persen rakyat Siantar akan memilih karena uang.
Hal itu diperburuk oleh tingkah sejumlah calon yang berlomba-lomba mengimingi-imingi masyarakat dengan sejumlah uang agar memilihnya. Melalui tim suksenya para calon berkompetisi untuk membeli suara rakyat dengan saling menawarkan harga yang lebih tinggi dari calon lainnya untuk setiap suara masyarakat.
Akibatnya masyarakat Siantar terbuai bahkan beberapa diantaranya belum menjatuhkan pilihan menunggu penawar tertinggi untuk suaranya. Suara rakyat Siantar telah dilelang dimana penawar tertinggi menjadi pemenangnya.
Lalu masih pantaskah suara rakyat disamakan dengan suara Tuhan yang begitu suci, adil dan bijaksana. Suara Tuhan tidak dapat dibeli atau dilelang tetapi adalah suara yang bila berkehendak maka akan jadi. Sementara suara rakyat yang begitu hinanya demi sejumlah uang rela menyerahkan nasibnya pada pemimpin yang yang tidak diketahui visi dan misinya untuk rakyat Siantar.
“Maka kelak karena suaranya telah dibeli, rakyat Siantar tidak lagi berhak bersuara bila pempimpinnya berbuat sewenang-wenang karena suaranya sudah dibeli. Kehendak rakyat tidak lagi harus dipenuhi karena suaranya bukan lagi suara Tuhan,” kata Ali Yahya Daulai,Direktur eksekutif Indonesia government Watch (IGW) Minggu (23/5).▄val
Masihkah Suara Rakyat Suara Tuhan
Pematang Siantar,BATAKPOS
Dalam negara demokrasi, rakyat adalah penentu dalam mengambil setiap kebijakan. Setiap kebijakan diambil berdasarkan keinginan rakyat yang diambil berdasarkan suara terbanyak melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
Vox populi vox Dei adalah sebuah kata yang menggambarkan betapa besarnya kekuatan suara rakyat dalam menentukan nasib bangsanya. Kehendak rakyat adalah kehendak Tuhan yang setiap keputusannya adalah baik dan menjadi sebuah hukum yang harus dipatuhi.
Suara rakyat disamakan dengan suara Tuhan yang Maha suci, Maha Adil dan Maha bijaksana. “Tidak mungkin rakyat bersepakat pada kesesatan atau kesalahan' kata salah satu ungkapan yang memperkuat suci, adil dan bijaksananya suara rakyat.
Dalam perjalanan demokrasi, untuk mengakomodir suara rakyat yang jumlahnya semakin lama semakin besar, suara rakyat kemudian diwakilkan pada orang yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). Rakyat mempercayakan suaranya pada orang yang dianggapnya mampu untuk menyampaikan aspirasinya.
Namun dalam perjalanannya, banyak rakyat yang kecewa terhadap kinerja orang yang dipilihnya karena kebanyakan diantaranya hanya mementingkan kepentingan dan keuntungan pribadi semata sedangkan kepentingan masyarakat pemilihnya terabaikan.
Keadaan itu terus berlangsung mengakibatkan apatisme masyarakat semakin lama semakin meningkat. Kepercayaan terhadap calon wakil rakyat pun semakin lama semakin menipis. Visi misi yang semula dapat menarik minat masyarakat untuk menjatuhkan pilihannya pun saat ini dianggap sebagai janji palsu semata.
Saat ini, masyarakat memilih bukan karena keyakinan kualitas, visi, misi, dan program untuk 5 tahun ke depan, namun memilih karena adanya pemberian yang sesaat.
Hal yang sama terjadi pada seluruh negeri ini tak terkecuali untuk kota Siantar. Dalam Pilkada Siantar yang tahapannya sedang berlangsung, masyarakat Siantar pun tidak lagi perduli pada visi misi dan program sang calon walikota/wakil walikota tetapi lebih memperhitungkan seberapa besar uang yang akan diberikan pasangan calon kepada mereka.
Berdasarkan Survey yang dilakukan oleh Panwaslukada kota Siantar 50 persen masyarakat Siantar memilih karena uang sementara 50 persen lagi memilih diam atau enggan berkomentar. Diprediksi lebih dari 50 persen rakyat Siantar akan memilih karena uang.
Hal itu diperburuk oleh tingkah sejumlah calon yang berlomba-lomba mengimingi-imingi masyarakat dengan sejumlah uang agar memilihnya. Melalui tim suksenya para calon berkompetisi untuk membeli suara rakyat dengan saling menawarkan harga yang lebih tinggi dari calon lainnya untuk setiap suara masyarakat.
Akibatnya masyarakat Siantar terbuai bahkan beberapa diantaranya belum menjatuhkan pilihan menunggu penawar tertinggi untuk suaranya. Suara rakyat Siantar telah dilelang dimana penawar tertinggi menjadi pemenangnya.
Lalu masih pantaskah suara rakyat disamakan dengan suara Tuhan yang begitu suci, adil dan bijaksana. Suara Tuhan tidak dapat dibeli atau dilelang tetapi adalah suara yang bila berkehendak maka akan jadi. Sementara suara rakyat yang begitu hinanya demi sejumlah uang rela menyerahkan nasibnya pada pemimpin yang yang tidak diketahui visi dan misinya untuk rakyat Siantar.
“Maka kelak karena suaranya telah dibeli, rakyat Siantar tidak lagi berhak bersuara bila pempimpinnya berbuat sewenang-wenang karena suaranya sudah dibeli. Kehendak rakyat tidak lagi harus dipenuhi karena suaranya bukan lagi suara Tuhan,” kata Ali Yahya Daulai,Direktur eksekutif Indonesia government Watch (IGW) Minggu (23/5).▄val
Selasa, 07 Juli 2009
Penggunaan KTP dan Paspor di Pilpres Rawan Kecurangan
Penggunaan KTP dan Paspor di Pilpres Rawan Kecurangan
PematangSiantar, BATAKPOS
Keluarnya keputuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap pasal 28 UU 42/2008 tentang hak untuk memilih hanya dua hari sebelum hari “H” menimbulkan keraguan akan kelangsungan Pilpres yang jujur,adil dan bersih.
Tata cara penggunaan KTP dan paspor untuk menggunakan hak pilih yang belum diatur dalam satu peraturan yang baku dapat mempersulit pengawasan.
Warga yang mendaftar untuk menggunakan hak pilihnya memakai KTP atau paspor tidak diharuskan meninggalkan KTP atau paspor asli. Hal ini memungkinkan warga untuk menggunakan KTP atau paspor mendaftar di TPS lain
Warga yang memiliki dua KTP bisa saja mempergunakan hak pilihnya sebanyak dua kali, selain itu warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah menggunakan hak pilihnya mendaftarkan dirinya kembali di TPS lain dengan menggunakan KTP atau paspor.
Meskipun sistem pelayanan KTP saat ini sudah on line namun kemungkinan adanya warga yang memiliki KTP ganda masih ada,”kata ketua Panwaslu Kota Siantar Darwan Saragih SPd, saat melakukan kordinasi dengan jajaran Panwas sekota Siantar ,Selasa (7/7 ).
Penggunaan tinta di jari sebagai tanda telah melakukan hak pilih pun menurutnya tidak menjamin, karena belakangan ini warga mempunyai berbagai cara untuk menghapusnya.”Misalnya dengan melumuri jari dengan minyak sebelum mencelupkan jari ketinta dapat membuat tinta cepat terhapus,”terangnya.
Untuk mengatasi hal ini diharapkannya agar seluruh panwas sekota Siantar berkordinasi dengan setiap KPPS dalam pengawasan pencelupan jari. “Kalau boleh setiap warga yang telah mencelupkan jari ketinta ditunggu sampai tinta di jari kering dulu,”tambahnya.
Dijelaskannya, ada dua jenis penggunaan KTP dan paspor dalam melakukan hak pilih yakni warga yang terdafar di DPT tetapi tidak mendapat undangan dan warga yang tidak terdaftar di DPT.
Pengguna KTP atau paspor boleh mendaftar mulai pukul 8 pagi namun hanya diperbolehkan menggunakan hak pilihnya antara jam 12-1.00 atau satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir. “ Hal ini dimaksudkan agar pemilih tersebut tidak memiliki waktu menggunakan hak pilih ditempat lain,”tegasnya.
Ditempat terpisah Ketua KPUD Raja Ingat saragih mengatakan, warga yang menggunakan KTP atau paspor hanya diperbolehkan menggunakan hak pilih di RT/ RW dimana warga tersebut berdomisili. Sementara penggunaan di wilayah lain meski hanya beda RT/RW hal ini tidak diperbolehkan,”katanya.▄val
PematangSiantar, BATAKPOS
Keluarnya keputuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap pasal 28 UU 42/2008 tentang hak untuk memilih hanya dua hari sebelum hari “H” menimbulkan keraguan akan kelangsungan Pilpres yang jujur,adil dan bersih.
Tata cara penggunaan KTP dan paspor untuk menggunakan hak pilih yang belum diatur dalam satu peraturan yang baku dapat mempersulit pengawasan.
Warga yang mendaftar untuk menggunakan hak pilihnya memakai KTP atau paspor tidak diharuskan meninggalkan KTP atau paspor asli. Hal ini memungkinkan warga untuk menggunakan KTP atau paspor mendaftar di TPS lain
Warga yang memiliki dua KTP bisa saja mempergunakan hak pilihnya sebanyak dua kali, selain itu warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah menggunakan hak pilihnya mendaftarkan dirinya kembali di TPS lain dengan menggunakan KTP atau paspor.
Meskipun sistem pelayanan KTP saat ini sudah on line namun kemungkinan adanya warga yang memiliki KTP ganda masih ada,”kata ketua Panwaslu Kota Siantar Darwan Saragih SPd, saat melakukan kordinasi dengan jajaran Panwas sekota Siantar ,Selasa (7/7 ).
Penggunaan tinta di jari sebagai tanda telah melakukan hak pilih pun menurutnya tidak menjamin, karena belakangan ini warga mempunyai berbagai cara untuk menghapusnya.”Misalnya dengan melumuri jari dengan minyak sebelum mencelupkan jari ketinta dapat membuat tinta cepat terhapus,”terangnya.
Untuk mengatasi hal ini diharapkannya agar seluruh panwas sekota Siantar berkordinasi dengan setiap KPPS dalam pengawasan pencelupan jari. “Kalau boleh setiap warga yang telah mencelupkan jari ketinta ditunggu sampai tinta di jari kering dulu,”tambahnya.
Dijelaskannya, ada dua jenis penggunaan KTP dan paspor dalam melakukan hak pilih yakni warga yang terdafar di DPT tetapi tidak mendapat undangan dan warga yang tidak terdaftar di DPT.
Pengguna KTP atau paspor boleh mendaftar mulai pukul 8 pagi namun hanya diperbolehkan menggunakan hak pilihnya antara jam 12-1.00 atau satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir. “ Hal ini dimaksudkan agar pemilih tersebut tidak memiliki waktu menggunakan hak pilih ditempat lain,”tegasnya.
Ditempat terpisah Ketua KPUD Raja Ingat saragih mengatakan, warga yang menggunakan KTP atau paspor hanya diperbolehkan menggunakan hak pilih di RT/ RW dimana warga tersebut berdomisili. Sementara penggunaan di wilayah lain meski hanya beda RT/RW hal ini tidak diperbolehkan,”katanya.▄val
Jumat, 03 Juli 2009
PT.PLN Siantar Putus Sambungan Listrik Sesuka Hati
PT.PLN Siantar Putus Sambungan Listrik Sesuka Hati
PematangSiantar, BATAKPOS
Anggapan masyarakat tentang buruknya pelayanan PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang sering melakukan pemadaman listrik, semakin ditambahi oleh petugas pelayanan PT.PLN Cabang Siantar.
Petugas PT. PLN cabang Siantar akhir-akhir ini semakin sering melakukan pemutusan sambungan secara sepihak. Hal ini dialami pedagang di Vihara Squere Siantar yang aliran listrik ke tempat para pedagang diputus oleh PT.PLN cabang Siantar.
“Tanpa alasan yang jelas petugas PLN memutus aliran listrik ke tempat usaha kami,” kata Miswanto, pedagang di Vihara Squere.
Dikatakannya, beberapa bulan lalu pedagang ditempatnya membuat permohonan penyambungan aliran ke tempat mereka berdagang. Permohonan yang dibuat atas namanya kata Miswanto disetujui oleh PT PLN cabang Siantar.
Namun setelah berjalan beberapa bulan stelah pemasangan, tanpa alasan yang jelas petugas PLN memutus aliran tersebut. “Saat itu sang petugas yang memutus aliran listrik hanya menyebut satu maka cempedak semua kena getahnya” ucapnya sambil menunjukkan rekening pembayarannya. Karena tidak mengerti dengan ucapan petugas tersebut pihaknya telah mencoba meminta penjelasan kepada PLN cabang Siantar namun tidak ditanggapi.
Anehnya, berselang beberapa lama petugas PLN memberi jawaban bahwa sambungan yang telah dipasang salah alamat dan dapat dipasang kembali dengan syarat para pedagang mau membayar biaya pemasangan baru sedangkan uang yang telah disetorkan untuk untuk pemasangan lama tidak dikembalikan
Sementara itu, Parlindungan Sinurat kepala seksi pelayanan PT. PLN Siantar saat dikonfirmasi, Jumat (3/7) tanpa alasan yang jelas langsung marah-marah. “Jangan masalah ini dibawa-bawa kepada wartawan, tulis dikoran besar-besar Head Lain pun saya tidak perduli. Bawa kesini semua wartawan dan LSM bahkan diadukan ke Panglima pun saya tidak takut,” katanya dengan nada tinggi.
Lain halnya dengan J. Aritonang Manager PT.PLN rayon Siantar, mengetahui jawaban bawahannya langsung meminta Wartawan agar jangan tersinggung dengan ucapan Sinurat. “Saya enggak nyangka jawabannya seperti itu, namun karena tingkatan jabatan yang masih seperti itu tolonglah dimaklumi,” katanya.
Selanjutnya diterangkannya, pemutusan aliran listrik ke lokasi Vihara Squere adalah disebabkan kesalahan alamat pemilik. Selama ini pihak PLN tidak memberi izin penyambungan kelokasi milik Pemko Siantar tanpa disertai surat keterangan dari Pemko.
“Kita menganut azas persil, maka kalau tidak sesuai dengan alamat, walaupun telah pernah melakukan pemabayaran rekening, pihak PLN akan memutusnya dan pengembalian uang yang telah diterima untuk pemasangan sebelumnya harus menunjukkan kuitansinya terlebih dahulu,”katanya. Diharapkannya pihak pedagang jika ingin memasang sambungan baru agar menyertakan rekomendasi dari Pemko Siantar. Namun saat ditanyakan apakah PT. PLN saat melakukan pemasangan baru tidak terlebih dahulu melakukan survey sehingga bisa sampai alamat, Aritonang enggan menjawabnya.▄val
PematangSiantar, BATAKPOS
Anggapan masyarakat tentang buruknya pelayanan PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang sering melakukan pemadaman listrik, semakin ditambahi oleh petugas pelayanan PT.PLN Cabang Siantar.
Petugas PT. PLN cabang Siantar akhir-akhir ini semakin sering melakukan pemutusan sambungan secara sepihak. Hal ini dialami pedagang di Vihara Squere Siantar yang aliran listrik ke tempat para pedagang diputus oleh PT.PLN cabang Siantar.
“Tanpa alasan yang jelas petugas PLN memutus aliran listrik ke tempat usaha kami,” kata Miswanto, pedagang di Vihara Squere.
Dikatakannya, beberapa bulan lalu pedagang ditempatnya membuat permohonan penyambungan aliran ke tempat mereka berdagang. Permohonan yang dibuat atas namanya kata Miswanto disetujui oleh PT PLN cabang Siantar.
Namun setelah berjalan beberapa bulan stelah pemasangan, tanpa alasan yang jelas petugas PLN memutus aliran tersebut. “Saat itu sang petugas yang memutus aliran listrik hanya menyebut satu maka cempedak semua kena getahnya” ucapnya sambil menunjukkan rekening pembayarannya. Karena tidak mengerti dengan ucapan petugas tersebut pihaknya telah mencoba meminta penjelasan kepada PLN cabang Siantar namun tidak ditanggapi.
Anehnya, berselang beberapa lama petugas PLN memberi jawaban bahwa sambungan yang telah dipasang salah alamat dan dapat dipasang kembali dengan syarat para pedagang mau membayar biaya pemasangan baru sedangkan uang yang telah disetorkan untuk untuk pemasangan lama tidak dikembalikan
Sementara itu, Parlindungan Sinurat kepala seksi pelayanan PT. PLN Siantar saat dikonfirmasi, Jumat (3/7) tanpa alasan yang jelas langsung marah-marah. “Jangan masalah ini dibawa-bawa kepada wartawan, tulis dikoran besar-besar Head Lain pun saya tidak perduli. Bawa kesini semua wartawan dan LSM bahkan diadukan ke Panglima pun saya tidak takut,” katanya dengan nada tinggi.
Lain halnya dengan J. Aritonang Manager PT.PLN rayon Siantar, mengetahui jawaban bawahannya langsung meminta Wartawan agar jangan tersinggung dengan ucapan Sinurat. “Saya enggak nyangka jawabannya seperti itu, namun karena tingkatan jabatan yang masih seperti itu tolonglah dimaklumi,” katanya.
Selanjutnya diterangkannya, pemutusan aliran listrik ke lokasi Vihara Squere adalah disebabkan kesalahan alamat pemilik. Selama ini pihak PLN tidak memberi izin penyambungan kelokasi milik Pemko Siantar tanpa disertai surat keterangan dari Pemko.
“Kita menganut azas persil, maka kalau tidak sesuai dengan alamat, walaupun telah pernah melakukan pemabayaran rekening, pihak PLN akan memutusnya dan pengembalian uang yang telah diterima untuk pemasangan sebelumnya harus menunjukkan kuitansinya terlebih dahulu,”katanya. Diharapkannya pihak pedagang jika ingin memasang sambungan baru agar menyertakan rekomendasi dari Pemko Siantar. Namun saat ditanyakan apakah PT. PLN saat melakukan pemasangan baru tidak terlebih dahulu melakukan survey sehingga bisa sampai alamat, Aritonang enggan menjawabnya.▄val
Rabu, 01 Juli 2009
KSAD Ingatkan Netralitas TNI
KSAD Ingatkan Netralitas TNI
Pematang Siantar, BATAK POS
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Agustadi Sasongko Puranomo dalam amanatnya pada peringatan hari ulang tahun (HUT) Komando Militer) Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) ke 59 yang dilaksanakan dilapangan H. Adam Malik kota Siantar Selasa (30/6), mengingatkan prajurit TNI dalam pemilihan Presiden/Wakil Presiden agar tetap menjaga netralitasnya.
Jika ditemukan prajurit TNI AD yang tidak netral dan terlibat poltik praktis, KSAD berjanji akan menindak tegas prajurit dimaksud. KSAD mengharapkan, Prajurit TNI tetap mamapu menjaga netralitas sama seperti saat pelaksanaan Pemilu legislatif lalu. “Netralitas TNI merupakan perintah KASD kepada seluruh praajurit TNI,”katanya.
Lebih lanjut KSAD dalam amanatnya yang dibacakan Pangdam I/BB Mayjen TNI Burhanudin Amin, meminta prajurit TNI, dalam melaksanakan tugas, supaya tetap meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan. Kemudian, prajurit juga diharapkan tetap memupuk semangat patriotisme. Hal ini penting, untuk mewujudkan profesionalisme prajurit TNI. Dimana dengan profesionalisme prajurit itu, diyakini akan mampu menghadapi segala kemungkinan yang dapat mengganggu kedaulatan dan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia ).
Sementara, untuk langkah strategi dalam menghadapi setiap bentuk ancaman itu, prajurit TNI juga diharapkan tetap membangun kerjasama dengan sesama anggota TNI, dengan Polri, masyarakat dan kerjasama dengan pemerintah daerah setempat. Sebagai prajurit, KSAD juga sangat menginginkan setiap anggota TNI mampu menjadi contoh dan teladan, dalam mentaati hukum dan disiplin. Untuk mewujudkan itu, KSAD menekankan, supaya pembinaan mental (Bintal) satuan dan komando tetap terlaksana.
Upacara peringatan berjalan khidmat di ikuti satuan tempur dan satuan bantuan tempur sejajaran Kodam I/BB. Bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) Panglima Kodam (Pangdam) I/BB, Mayjen TNI Burhanudin Amin. Dengan komandan upacara (Dan Up) Letkol Inf Dwi Tugas Irianto, yang juga menjabat Dan Yon Inf 121/Macan Kumbang.
Kehidmatan tetap terjaga selama upacara berlangsung. Sedangkan kemeriahan berawal dari pertunjukan tari haroan bolon dan tari sitalasari, yang dibawakan siswa SMA Sultan Agung Pematangsiantar. Kemeriahan terus berlanjut, sampai penghujung acara. Saat setiap satuan, yang terdiri dari Yon 100/Raider, Yon Kav 6/Serbu, Yon Inf 123/Rajawali, Yon Zipur, Yon Armed, Yon Arhanud 11/BS, POM Dam I/BB dan Brigif 7/Rimba Raya menampilkan sejumlah atraksi.
Usai peringatan HUT Kodam I/BB, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Burhanudin Amin mengatakan, untuk menghadapi Pilpres 2009 nanti, Kodam I/BB akan selalu siap untuk membantu Polri, dalam hal membantu pengamanan. Sehingga, berapapun jumlah personil TNI yang akan dibutuhkan Polri, Kodam I/BB akan mempersiapkannya.
Tampak hadir dalam peringatan HUT Kodam I/BB ke 59 itu, Wagubsu Gatot Pujonugroho, Dan Lantamal Belawan, Pangkosek AU, sejumlah kepala daerah tingkat dua, sejumlah Danrem, Dan Rindam I/BB Kolonel Ali Imran, sejumlah Dandim dan undangan lainnya.▄val
Pematang Siantar, BATAK POS
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Agustadi Sasongko Puranomo dalam amanatnya pada peringatan hari ulang tahun (HUT) Komando Militer) Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) ke 59 yang dilaksanakan dilapangan H. Adam Malik kota Siantar Selasa (30/6), mengingatkan prajurit TNI dalam pemilihan Presiden/Wakil Presiden agar tetap menjaga netralitasnya.
Jika ditemukan prajurit TNI AD yang tidak netral dan terlibat poltik praktis, KSAD berjanji akan menindak tegas prajurit dimaksud. KSAD mengharapkan, Prajurit TNI tetap mamapu menjaga netralitas sama seperti saat pelaksanaan Pemilu legislatif lalu. “Netralitas TNI merupakan perintah KASD kepada seluruh praajurit TNI,”katanya.
Lebih lanjut KSAD dalam amanatnya yang dibacakan Pangdam I/BB Mayjen TNI Burhanudin Amin, meminta prajurit TNI, dalam melaksanakan tugas, supaya tetap meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan. Kemudian, prajurit juga diharapkan tetap memupuk semangat patriotisme. Hal ini penting, untuk mewujudkan profesionalisme prajurit TNI. Dimana dengan profesionalisme prajurit itu, diyakini akan mampu menghadapi segala kemungkinan yang dapat mengganggu kedaulatan dan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia ).
Sementara, untuk langkah strategi dalam menghadapi setiap bentuk ancaman itu, prajurit TNI juga diharapkan tetap membangun kerjasama dengan sesama anggota TNI, dengan Polri, masyarakat dan kerjasama dengan pemerintah daerah setempat. Sebagai prajurit, KSAD juga sangat menginginkan setiap anggota TNI mampu menjadi contoh dan teladan, dalam mentaati hukum dan disiplin. Untuk mewujudkan itu, KSAD menekankan, supaya pembinaan mental (Bintal) satuan dan komando tetap terlaksana.
Upacara peringatan berjalan khidmat di ikuti satuan tempur dan satuan bantuan tempur sejajaran Kodam I/BB. Bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) Panglima Kodam (Pangdam) I/BB, Mayjen TNI Burhanudin Amin. Dengan komandan upacara (Dan Up) Letkol Inf Dwi Tugas Irianto, yang juga menjabat Dan Yon Inf 121/Macan Kumbang.
Kehidmatan tetap terjaga selama upacara berlangsung. Sedangkan kemeriahan berawal dari pertunjukan tari haroan bolon dan tari sitalasari, yang dibawakan siswa SMA Sultan Agung Pematangsiantar. Kemeriahan terus berlanjut, sampai penghujung acara. Saat setiap satuan, yang terdiri dari Yon 100/Raider, Yon Kav 6/Serbu, Yon Inf 123/Rajawali, Yon Zipur, Yon Armed, Yon Arhanud 11/BS, POM Dam I/BB dan Brigif 7/Rimba Raya menampilkan sejumlah atraksi.
Usai peringatan HUT Kodam I/BB, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Burhanudin Amin mengatakan, untuk menghadapi Pilpres 2009 nanti, Kodam I/BB akan selalu siap untuk membantu Polri, dalam hal membantu pengamanan. Sehingga, berapapun jumlah personil TNI yang akan dibutuhkan Polri, Kodam I/BB akan mempersiapkannya.
Tampak hadir dalam peringatan HUT Kodam I/BB ke 59 itu, Wagubsu Gatot Pujonugroho, Dan Lantamal Belawan, Pangkosek AU, sejumlah kepala daerah tingkat dua, sejumlah Danrem, Dan Rindam I/BB Kolonel Ali Imran, sejumlah Dandim dan undangan lainnya.▄val
Petugas Parkir Semakin Resahkan Warga
Petugas Parkir Semakin Resahkan Warga
Pematang Siantar, BATAK POS
Tindakan petugas Parkir di kota Siantar semakin meresahkan warga. Pasalnya, selain mengutip bayaran diatas ketentuan, petugas parkir juga mengutip bayaran dari tiap kendaraan yang diparkir di emperan pertokoan.
“Pemko seharusnya menindak petugas parkir yang mengutip bayaran diatas ketentuan Perda,” kata Nasution salah seorang sales yang mengaku dikutip Rp. 1000 setiap kali memarkirkan sepeda motornya. Jumlah itu menurutnya sangat memberatkan,namun karena takut bermasalah, Nasution terpaksa mengikuti kemauan petugas parkir tersebut.
Hal yang sama dikatakan Tantono, pemilik toko ponsel di Jalan Sutomo, mengaku resah akibat tindakan petugas parkir yang mengutip retribusi parkir di emperan tokonya. “ Dirumah sendiri pun dikenakan biaya parkir,”katanya. Hal ini menurutnya membuat pelanggan yang biasanya mendatangi tokonya menjadi berkurang.
Diterangkannya persaingan usaha saat ini sangat berat ,masing-masing toko menawarkan harga serendah-rendahnya dimana perbedaan harga Rp. 1.000, pun bisa membuat konsumen enggan mendatangai tokonya. “Nah dengan biaya parkir yang mahal pun bisa membuat konsumen enggan mendatangi toko kami,”sesalnya.
Diharapkannya agar pengelola perparkiran jangan hanya mengejar target PAD dengan membiarkan petugas perparkiran melakukan pungutan diatas ketentuan Perda, namun juga harus memperhatikan kenyamanan pegusaha dan konsumen di kota Siantar.
Pantaun BATAK POS sepanjang jalan Merdeka dan Jalan Sutomo, petugas parkir mengutip retribusi parkir untuk kendarana roda dua Rp.500- 1.000 sementara untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp. 1.000- Rp.2.000,. Petugas parkir juga mengutip retribusi pada tiap kendaraan yang diparkirkan di emperan toko. Tak jarang petugas petugas parkir memaksa warga membayarkan uang parkir kendaraan yang diparkirkan di emperan.
Kadis Perhubungan Kota Siantar Victor Sirait,SH saat dihubungi, Rabu (01/7), mengatakan, sesuai Perda No. 6 Tahun 2006, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp. 500, roda empat Rp. 1000, sementara roda enam adalah Rp.2.500. Sesuai Perda tersebut petugas parkir tidak diperkenankan mengutip retribusi dari emperan toko.
Selanjutnya Victor mengatakan, segera meneruskan tindakan petugas parkir yang dianggap meresahkan tersebut kepada kepala UPTD perparkiran Kota Siantar agar segera ditertibkan. ▄val
Pematang Siantar, BATAK POS
Tindakan petugas Parkir di kota Siantar semakin meresahkan warga. Pasalnya, selain mengutip bayaran diatas ketentuan, petugas parkir juga mengutip bayaran dari tiap kendaraan yang diparkir di emperan pertokoan.
“Pemko seharusnya menindak petugas parkir yang mengutip bayaran diatas ketentuan Perda,” kata Nasution salah seorang sales yang mengaku dikutip Rp. 1000 setiap kali memarkirkan sepeda motornya. Jumlah itu menurutnya sangat memberatkan,namun karena takut bermasalah, Nasution terpaksa mengikuti kemauan petugas parkir tersebut.
Hal yang sama dikatakan Tantono, pemilik toko ponsel di Jalan Sutomo, mengaku resah akibat tindakan petugas parkir yang mengutip retribusi parkir di emperan tokonya. “ Dirumah sendiri pun dikenakan biaya parkir,”katanya. Hal ini menurutnya membuat pelanggan yang biasanya mendatangi tokonya menjadi berkurang.
Diterangkannya persaingan usaha saat ini sangat berat ,masing-masing toko menawarkan harga serendah-rendahnya dimana perbedaan harga Rp. 1.000, pun bisa membuat konsumen enggan mendatangai tokonya. “Nah dengan biaya parkir yang mahal pun bisa membuat konsumen enggan mendatangi toko kami,”sesalnya.
Diharapkannya agar pengelola perparkiran jangan hanya mengejar target PAD dengan membiarkan petugas perparkiran melakukan pungutan diatas ketentuan Perda, namun juga harus memperhatikan kenyamanan pegusaha dan konsumen di kota Siantar.
Pantaun BATAK POS sepanjang jalan Merdeka dan Jalan Sutomo, petugas parkir mengutip retribusi parkir untuk kendarana roda dua Rp.500- 1.000 sementara untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp. 1.000- Rp.2.000,. Petugas parkir juga mengutip retribusi pada tiap kendaraan yang diparkirkan di emperan toko. Tak jarang petugas petugas parkir memaksa warga membayarkan uang parkir kendaraan yang diparkirkan di emperan.
Kadis Perhubungan Kota Siantar Victor Sirait,SH saat dihubungi, Rabu (01/7), mengatakan, sesuai Perda No. 6 Tahun 2006, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp. 500, roda empat Rp. 1000, sementara roda enam adalah Rp.2.500. Sesuai Perda tersebut petugas parkir tidak diperkenankan mengutip retribusi dari emperan toko.
Selanjutnya Victor mengatakan, segera meneruskan tindakan petugas parkir yang dianggap meresahkan tersebut kepada kepala UPTD perparkiran Kota Siantar agar segera ditertibkan. ▄val
Kamis, 25 Juni 2009
Hasil Paripurna DPRD Walikota Siantar Ir. RE. Siahaan Di Pecat
Hasil Paripurna DPRD
Walikota Siantar Ir. RE. Siahaan Di Pecat
Pematang Siantar, BATAK POS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Siantar melalui sidang Paripurna yang dilaksanakan Kamis, (26/6) memutuskan untuk memberhentikan Walikota Siantar Ir. RE. Siahaan dan wakilnya Drs. H. Imal Raya Harahap.
Sidang Paripurna yang dilakukan di ruangan terbuka dengan menggunakan tenda dan dihadiri ratusan warga yang menghendaki pemberhentian Walikota Siantar dan Wakilnya, merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No.01/P/KHS/2009 yang menguatkan memorandum Pansus Hak Angket tentang usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Siantar.
Sidang Paripurna sempat ditunda sebanyak dua kali karena dianggap tidak mencapai quorum seperti yang diamanatkan dalam tata tertib persidangan. Jumlah anggota DPRD yang menghadiri sidang sebanyak 15 orang ditambah 1 orang anggota lainnya yakni Aroni Zendrato yang mengirimkan surat pernyataan menyetujui hasil persidangan.
Setelah melakukan penundaan sebanyak dua kali, jumlah anggota DPRD yang mengikuti persidangan tidak juga mencapai quorum, maka sesuai dengan Tatib DPRD pasal 66 dan keputusan DPRD no. 05/kep-DPRD/2005 dinyatakan apabila setelah dua kali mengalami penundaan masing-m,asing 1 jam, quorum tidak mengikat lagi akhirnya sidang dilanjutkan kembali.
Sidang yang dipimpin oleh ketua DPRD Siantar, Lingga Napitupulu Bc.Eng serta kedua wakilnya masing-masing Ir. Saud Simanjuntak dan Syrwan Hazzly Nasution memutuskan menyetujui dan mengusulkan pemberhentian Walikota Siantar periode 2005-2010 Ir. RE. Siahaan dan wakilnya Drs. H. Imal Raya Harahap karena dianggap telah melakukan sumpah jabatan yang didasarkan pada keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan keputusan MA yang menguatkan mengusulkan pemberhentian Walikota dan wakilnya ke Presiden.
Lingga Napitupulu kepada wartawan mengatakan hasil Paripurna tersebut segera dikirimkan ke Presiden dan sesui dengan UU no 32 tahun 2004 maka Presiden wajib memberi jawaban atas hasil paripurna tersebut.
“ Sore ini kita akan kirimkan surat keputusan DPRD ke Presiden dan kita yakin presiden merupakan orang yang mentaati undang-undang,” katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD kota Siantar Ir. Saud Simanjuntak menerangkan,persidangan terpaksa dilakukan dilapangan terbuka dan dibawah tenda karena ruang paripurna terkunci dan peralatannya dicabut. Ditambahkannya persidangan tersebut berjalan tanpa kehadiran satu orang pun staf DPRD karena menurutnya para stafnya telah dipindahkan ke tempat lain.
Sementara mengenai Sekretaris Dewan, pihaknya masih mempergunakan Sekwan lama Drs. Mag Muis Manjerang karena menurutnya pergantian Sekwan dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan DPRD kota Siantar▄Val/ris
\
Walikota Siantar Ir. RE. Siahaan Di Pecat
Pematang Siantar, BATAK POS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Siantar melalui sidang Paripurna yang dilaksanakan Kamis, (26/6) memutuskan untuk memberhentikan Walikota Siantar Ir. RE. Siahaan dan wakilnya Drs. H. Imal Raya Harahap.
Sidang Paripurna yang dilakukan di ruangan terbuka dengan menggunakan tenda dan dihadiri ratusan warga yang menghendaki pemberhentian Walikota Siantar dan Wakilnya, merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No.01/P/KHS/2009 yang menguatkan memorandum Pansus Hak Angket tentang usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Siantar.
Sidang Paripurna sempat ditunda sebanyak dua kali karena dianggap tidak mencapai quorum seperti yang diamanatkan dalam tata tertib persidangan. Jumlah anggota DPRD yang menghadiri sidang sebanyak 15 orang ditambah 1 orang anggota lainnya yakni Aroni Zendrato yang mengirimkan surat pernyataan menyetujui hasil persidangan.
Setelah melakukan penundaan sebanyak dua kali, jumlah anggota DPRD yang mengikuti persidangan tidak juga mencapai quorum, maka sesuai dengan Tatib DPRD pasal 66 dan keputusan DPRD no. 05/kep-DPRD/2005 dinyatakan apabila setelah dua kali mengalami penundaan masing-m,asing 1 jam, quorum tidak mengikat lagi akhirnya sidang dilanjutkan kembali.
Sidang yang dipimpin oleh ketua DPRD Siantar, Lingga Napitupulu Bc.Eng serta kedua wakilnya masing-masing Ir. Saud Simanjuntak dan Syrwan Hazzly Nasution memutuskan menyetujui dan mengusulkan pemberhentian Walikota Siantar periode 2005-2010 Ir. RE. Siahaan dan wakilnya Drs. H. Imal Raya Harahap karena dianggap telah melakukan sumpah jabatan yang didasarkan pada keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan keputusan MA yang menguatkan mengusulkan pemberhentian Walikota dan wakilnya ke Presiden.
Lingga Napitupulu kepada wartawan mengatakan hasil Paripurna tersebut segera dikirimkan ke Presiden dan sesui dengan UU no 32 tahun 2004 maka Presiden wajib memberi jawaban atas hasil paripurna tersebut.
“ Sore ini kita akan kirimkan surat keputusan DPRD ke Presiden dan kita yakin presiden merupakan orang yang mentaati undang-undang,” katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD kota Siantar Ir. Saud Simanjuntak menerangkan,persidangan terpaksa dilakukan dilapangan terbuka dan dibawah tenda karena ruang paripurna terkunci dan peralatannya dicabut. Ditambahkannya persidangan tersebut berjalan tanpa kehadiran satu orang pun staf DPRD karena menurutnya para stafnya telah dipindahkan ke tempat lain.
Sementara mengenai Sekretaris Dewan, pihaknya masih mempergunakan Sekwan lama Drs. Mag Muis Manjerang karena menurutnya pergantian Sekwan dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan DPRD kota Siantar▄Val/ris
\
Langganan:
Postingan (Atom)
Prosedur Pengalihan Aset Pemko Siantar Salahi Aturan
Aset milik Pemko Siantar baik barang bergerak maupun tak bergerak banyak dikuasai mantan pejabat kota ini. Aset Pemko seperti kendaraan dinas sampai saat ini banyak yang belum dikembalikan dan berpindah tangan kepada mantan pejabat yang sebelumnya memakainya. Namun proses pengalihan dan kepemilikan barang milik Pemko kepada mantan pejabat dinilai belum melalui prosedur yang jelas.
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val
Dalam pengalihan kepemilikan asset daerah tersebut pihak Pemko Siantar maupun pembeli tidak melalui mekanisme lelang seperti yag disyaratkan oleh undang-undang.
Padahal berdasarkan Permendagri no. 117 tahun 2007 tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah dinyatakan, barang milik Negara/ daerah pemindah tanganannya harus melalui lelang.
“Sampai saat ini kita belum pernah melakukan pelelangan asset milik Pemko siantar,” kata Drs. Ekman Manurung Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Senin, (25/05).
Drs. Ekman Manurung didampingi Kasubbag umum Sopan Tarigan mengingatkan, kepemilikan asset daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan, selain itu pengurusan bea balik nama atas barang tersebut akan sulit. “Agar bea balik nama atas barang milik daerah dikeluarkan maka risalah lelang sebagai bukti jual beli barang tersebut harus dikeluarkan oleh KPKNL”, katanya.
Sopan Tarigan menambahkan, barang daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikakukan melalui pelelangan umum dan terbatas. Barang milik daerah yang telah memiliki usia 5 tahun bisa dilelang dan pemakai barang tersebut mendapatkan prioritas untuk memilikinya yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. “ KPKNL sebagai penyedia jasa hanya memperoleh 1 persen dari nilai jual barang”,Katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Vedureglement STB/1908 no 189 dinyatakan stiap pelelangan barang harus dilakukan dihadapan umum dengan cara penawaran yang memperhatikan harga turun-naik dan harus diumumkan di depan publik. Bila tidak melalui mekanisme tersebut menurut Sopan, pemilikan barang dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk itu dihimbaunya pihak Pemko maupun calon pembeli agar dalam melakukan pengalihan barang daerah melalui mekanisme yang benar sesuai undang-undang melalui pelelangan di KPKNL sebagai satu-satunya kantor penyedia jasa pelelangan asset daerah/Negara.▄val